Sekelas Kasi di RSUD Sumenep Kalahkan Tunjangan Kadis

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Pintu masuk RSUD dr. H. Moh Anwar

 

SUMENEP||angkatberita-Membeludaknya pasien di RSUD Dr H Moh Anwar menjadi keuntungan tersendiri bagi pejabat rumah sakit. Sebab, dengan banyaknya pasien, maka tunjangan jasa pelayanan (jaspel) juga kian bertambah.

Informasi yang diterima Angkat Berita, dengan meningkatnya jumlah tunjangan jaspel, setingkat kepala seksi (Kasi) atau kepala sub bagian (Kasubbag) saja dapat mengalahkan tunjangan kepala dinas (Kadis). Setiap bulannya Kasi di rumah sakit pelat merah itu meraup sekitar Rp 19,8 juta.

Jumlah tersebut diperoleh dari tiga tunjangan, antara lain Jaspel Penjaminan Rp 15 juta, Jaspel Pasien Umum Rp 1,5 juta, dan Tunjangan Tetap Rp 3,3 juta. Tunjangan tersebut di luar gaji Rp 4 juta untuk golongan III.

Sementara, merujuk pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, maka berdasarkan pengelompokan kelas jabatan, kepala dinas masuk kelompok Kelas Jabatan 12.

Baca Juga :  Dr. Zaenuddin dari FH Unija Diundang Jadi Pemateri di Unika Soegijapranata, Semarang

Pada lampiran Perbup tersebut, besaran basic TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk kelompok Kelas Jabatan 12 mencapai Rp 7.265.456. Secara umum, rumus yang digunakan untuk TPP adalah Nilai Jabatan x Indeks Besaran Rupiah. Hasilnya, kadis mendapat sekitar Rp 7-9 juta.

Hanya saja, TPP atau yang lebih dikenal dengan Tukin (Tunjangan kinerja) itu bukan hak mutlak, tapi diberikan berdasarkan kinerja dan evaluasi jabatan.

Angkat Berita mencoba mencari tahu respon sejumlah karyawan rumah sakit pelat merah itu terkait jaspel yang diperoleh pimpinannya.

“Yang menghadapi pasien dan keluarganya itu kami (para karyawan, tapi yang mendapat jaspel besar-besaran pimpinan,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Angkat Berita.

Baca Juga :  Petani di Karangpenang Oloh Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Di Atas HET

Sementara, karyawan lainnya mengatakan, dirinya baru tahu perolehan jaspel pimpinannya sebesar itu, setelah diberitakan di media. “Wah, besar juga ternyata ya,” ucapnya dengan penuh heran.

Seperti diberitakan, setingkat Direktur mendapat jaspel penjaminan sekitar Rp 45 juta, jaspel pasien umum Rp 5 juta, dan tunjangan tetap Rp 7,2 juta. Jadi pendapatan selain gaji saja tiap bulannya Rp 57,2 juta.

Jabatan Kabag atau Kabid mendapat jaspel penjaminan Rp 27 juta, jaspel pasien umum Rp 3 juta, tunjangan tetap Rp 5,4 juta. Total perolehannya di luar gaji Rp 35,4 juta tiap bulannya.(asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru