
SUMENEP||angkatberita-Membeludaknya pasien di RSUD Dr H Moh Anwar menjadi keuntungan tersendiri bagi pejabat rumah sakit. Sebab, dengan banyaknya pasien, maka tunjangan jasa pelayanan (jaspel) juga kian bertambah.
Informasi yang diterima Angkat Berita, dengan meningkatnya jumlah tunjangan jaspel, setingkat kepala seksi (Kasi) atau kepala sub bagian (Kasubbag) saja dapat mengalahkan tunjangan kepala dinas (Kadis). Setiap bulannya Kasi di rumah sakit pelat merah itu meraup sekitar Rp 19,8 juta.
Jumlah tersebut diperoleh dari tiga tunjangan, antara lain Jaspel Penjaminan Rp 15 juta, Jaspel Pasien Umum Rp 1,5 juta, dan Tunjangan Tetap Rp 3,3 juta. Tunjangan tersebut di luar gaji Rp 4 juta untuk golongan III.
Sementara, merujuk pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, maka berdasarkan pengelompokan kelas jabatan, kepala dinas masuk kelompok Kelas Jabatan 12.
Pada lampiran Perbup tersebut, besaran basic TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk kelompok Kelas Jabatan 12 mencapai Rp 7.265.456. Secara umum, rumus yang digunakan untuk TPP adalah Nilai Jabatan x Indeks Besaran Rupiah. Hasilnya, kadis mendapat sekitar Rp 7-9 juta.
Hanya saja, TPP atau yang lebih dikenal dengan Tukin (Tunjangan kinerja) itu bukan hak mutlak, tapi diberikan berdasarkan kinerja dan evaluasi jabatan.
Angkat Berita mencoba mencari tahu respon sejumlah karyawan rumah sakit pelat merah itu terkait jaspel yang diperoleh pimpinannya.
“Yang menghadapi pasien dan keluarganya itu kami (para karyawan, tapi yang mendapat jaspel besar-besaran pimpinan,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Angkat Berita.
Sementara, karyawan lainnya mengatakan, dirinya baru tahu perolehan jaspel pimpinannya sebesar itu, setelah diberitakan di media. “Wah, besar juga ternyata ya,” ucapnya dengan penuh heran.
Seperti diberitakan, setingkat Direktur mendapat jaspel penjaminan sekitar Rp 45 juta, jaspel pasien umum Rp 5 juta, dan tunjangan tetap Rp 7,2 juta. Jadi pendapatan selain gaji saja tiap bulannya Rp 57,2 juta.
Jabatan Kabag atau Kabid mendapat jaspel penjaminan Rp 27 juta, jaspel pasien umum Rp 3 juta, tunjangan tetap Rp 5,4 juta. Total perolehannya di luar gaji Rp 35,4 juta tiap bulannya.(asm)







Komentar