
Bangkalan, Angkatberita.id – Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 RW 07 Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan, mengeluhkan belum menerima honor sejak 1 tahun ditetapkan sebagai ketua RT baru. Padahal, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kelurahan telah ia kantongi, lengkap dengan berkas administratif pendukung.
“Satu tahun sejak saya ditetapkan sebagai ketua RT enam, belum pernah menerima honor. Entah bagaimana ceritanya ini bisa terjadi. Semua persyaratan sudah saya serahkan ke pihak Kelurahan, termasuk struktur dan pengurus RT,” ujarnya kepada media, Minggu (6/7).
Jangankan mendapat dukungan penuh, pemekaran ini justru diwarnai ketidakjelasan mengenai honorarium
RW 07 Kelurahan Kraton sebelumnya terdiri dari 5 RT, dan RT 06 merupakan hasil pemekaran dari RT 01 yang sebelumnya memiliki jumlah penduduk lebih dari 300 jiwa. Pemekaran ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2002 yang memperbolehkan pemekaran RT jika jumlah penduduk dalam satu RT melebihi 38 kepala keluarga.

“Cici Fidiah Camat Kota Bangkalan”
Camat Kota Bangkalan, Cici Fidia, menegaskan bahwa seluruh kebijakan honor RT menjadi wewenang Kelurahan. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihak Kelurahan tengah mengalami pemangkasan anggaran operasional secara signifikan. Hal itu menurutnya dikarenakan adanya efisiensi anggaran.
“Sebelumnya, operasional Kelurahan Kraton sebesar enam juta rupiah per tahun. Tahun ini dipangkas menjadi empat juta. Secara keseluruhan anggaran kami terbatas, bagaimana kami membaginya untuk 243 RT dan 63 RW di Kecamatan Kota?” ujar Cici, Rabu (9/7), dengan senyum tipisnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti Perda Nomor 7 Tahun 2002 sebagai aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada sekarang. Menurutnya, regulasi pemekaran RT perlu dievaluasi ulang.
“Masukan ini menjadi referensi dan akan kami bawa ke rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan,” tambahnya.
Cici juga menegaskan bahwa pemekaran RT tidaklah sesederhana membuat SK. Prosesnya memerlukan perubahan administrasi yang cukup panjang dan kompleks, termasuk penyesuaian data kependudukan seperti KTP, KK, hingga dokumen resmi lainnya.
“Proses pemekaran pada dasarnya memerlukan perubahan yang cukup panjang dan mungkin ini sangat menyulitkan. Karena bukan hanya soal SK, tapi menyangkut banyak aspek administratif yang berdampak langsung ke masyarakat,” tandasnya.
Pada hari yang sama, Lurah Kelurahan Kraton Imam Hanafi menyampaikan bahwa pemekaran RT 06 telah memenuhi dasar hukum dan kelayakan jumlah penduduk. Menurutnya, persoalan honor sudah disampaikan kepada pihak RT, dan telah terjadi kesepakatan lisan bahwa RT 06 sanggup tidak menerima honor untuk sementara waktu.
“Kami sudah memberikan imbauan mengenai keterbatasan anggaran. Walau tidak melalui surat resmi, RT 06 menyepakati hal tersebut,” kata Lurah Imam di ruang kerjanya.
Meski telah ditetapkan secara administratif dengan turunnya SK dari Kelurahan, keberadaan RT 06 tampaknya belum mendapat perhatian anggaran yang semestinya. Proses administrasi kependudukan dan dokumen lainnya pasca-pemekaran pun disebut masih memerlukan waktu panjang.
Camat Cici bahkan menyarankan agar pemekaran RT tidak diajukan lagi untuk beberapa wilayah lainnya meskipun memenuhi syarat Perda. “Prosesnya panjang dan berisiko memunculkan ketimpangan pelayanan,” tegasnya.







Komentar