
Pamekasan (ANGKAT BERITA) – Mohammad Khomarul Wahyudi, politikus muda Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menilai bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat hanya menunjukkan taringnya terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), sementara mereka dianggap buta terhadap penjual minuman keras (miras).
Pendapat tersebut disampaikan setelah Wahyudi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Satpol PP setempat, yang didampingi oleh Ita Kusmita dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota Komisi 1 DPRD Pamekasan. Sidak tersebut dilakukan dalam rangka persiapan menyambut bulan suci Ramadan 2025, pada Jumat (28/02/25).
Wahyudi, yang akrab disapa Wahyu, menjelaskan bahwa kegiatan sidak tersebut bertujuan untuk memantau sejauh mana tindakan yang diambil oleh Satpol PP Pamekasan dalam menghadapi bulan puasa tahun ini, terutama terkait pengawasan terhadap PKL yang berjualan pada siang hari dan persiapan takjil di bulan Ramadan.
“Sidak ini juga memeriksa berbagai aspek keamanan, seperti balap liar, petasan, penjual miras, balap motor, serta gangguan lainnya yang dapat mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah tarawih dan ibadah lainnya,” ujarnya.
Selama sidak tersebut, Wahyu mengajak Satpol PP untuk turun langsung ke lapangan, termasuk memantau tempat-tempat takjil yang dijadikan lokasi berjualan bagi PKL, seperti Food Colony, SAE Rasah, Ex-PJKA, dan Tapsiun.
“Dalam perbincangan dengan Satpol PP, kami menemukan bahwa di Pamekasan banyak yang berjualan miras ilegal, dan sudah ada bukti yang diamankan,” katanya.
Sayangnya, menurut Wahyu, bukti-bukti yang telah diamankan oleh Satpol PP selama tiga tahun terakhir belum dimusnahkan dan masih tersimpan di kantor Satpol PP. “Ada apa dengan Satpol PP yang hanya menunjukkan taringnya kepada PKL saja, sementara penjual miras dibiarkan bebas?” tegasnya.
Wahyudi mendesak Satpol PP untuk segera memusnahkan hasil sitaan tersebut agar tidak hilang atau diperjualbelikan kembali. “Saat melihat itu, saya meminta pemusnahan secara simbolis, dan setelah itu, pemusnahan total tanpa ada yang tersisa,” tambahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa saat sidak di Kelurahan Bugih, ditemukan miras yang dijual bebas dan dipajang di salah satu toko yang disidak.
Ita Kusmita, dalam kesempatan yang sama, meminta agar Kasatpol PP tegas dalam pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Pamekasan. Ia juga mendesak dilakukan investigasi lebih lanjut agar keberadaan miras bebas ini tidak berlarut-larut di Pamekasan, terutama menjelang bulan Ramadan.
“Saat sidak, saya juga meminta kepada pemilik toko yang menjual miras untuk menghentikan penjualan tersebut dan menghargai serta menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan,” ungkap Ita.
Reporter: Trieyu







Komentar