Malang – (Angkat Berita) Kelangkaan BBM di Indonesia masih dirasa oleh sebagian masyarakat, termasuk sejumlah titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, dilaporkan mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi sejak pertengahan Oktober 2026. Walaupun saat ini sudah tidak terlalu signifikan. Kondisi ini memicu antrean kendaraan yang mengular hingga ratusan meter di beberapa lokasi utama .
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean Pertalite dan Solar bersubsidi di SPBU melonjak, para sopir mengaku menunggu berjam-jam, yang tidak hanya menyebabkan kerugian waktu tetapi juga berisiko kerusakan muatan barang. Ada pula beberapa SPBU terpasang papan pengumuman “Pertalite Habis”. Warga melaporkan harus berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain demi mendapatkan bahan bakar, bahkan terpaksa membeli dari kios eceran tidak resmi dengan harga lebih tinggi
Pihak berwenang dan Pertamina menyebut kendala distribusi dan logistik sebagai penyebab utama keterlambatan pasokan. Selain itu lonjakan permintaan yang tidak terdistribusi secara merata, pembelian berlebihan oleh sebagian masyarakat akibat kekhawatiran berlanjutnya kelangkaan
Dan hal yang paling menuai sorotan adalah dugaan penyalahgunaan dan penimbunan oleh mafia Pertalite dan solar yang diduga telah beroperasi sejak lama. Kali ini awak media menjumpai lagi oknum diduga pemain Pertalite yang setia datang menyambangi SPBU 54.651.58 di Jalan Raya Gatot Subroto Sedayu Turen Malang. Pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2026 pukul 05.01 WIB, nampak sebuah mobil Sedan abu abu dengan nopol L 1284 M dan beberapa mobil lainnya. Dugaan bahwa didalam mobil sedan ada modifan tangki posisi disebelah sopir jerigen dan yang dibelakang sopir ada semacam modif rakitan yang ditutupi kain.
Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina diduga terjadi di SPBU 54.651.58 Turen, Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, SPBU tersebut diduga melakukan penjualan BBM jenis Pertalite secara over atau melebihi batas wajar kepada mobil Kijang dan sejumlah mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Yang lebih janggal, pelayanan pengisian BBM tersebut diduga tidak dilakukan oleh operator resmi SPBU, melainkan oleh seorang pegawai satpam (security) yang disebut bernama Saudara Rosit.
Padahal sesuai aturan Pertamina, yang berhak melayani pengisian BBM di dispenser hanya operator resmi yang berseragam dan memiliki ID. Satpam hanya bertugas untuk keamanan dan mengatur antrian, dilarang keras mengoperasikan mesin dispenser.
Tindakan penjualan over kepada mobil modifikasi ini diduga untuk penimbunan dan diperjualbelikan kembali, yang dapat merugikan masyarakat umum yang berhak mendapatkan Pertalite bersubsidi.
Pengisian pertama Sedan tersebut pada KBU 4 dilayani oleh Rosit petugas keamanan bukan operator resmi SPBU, selang beberapa menit kemudian pengisian kedua di KBU 1. Malah pada pengisian kedua kalinya salah satu awak media yang berusaha mendorong mobil tersebut malah hampir terseret jatuh setelah mobil tiba-tiba dikemudikan dengan kencang meninggalkan area SPBU setelah sempat mengumpat awak media dengan kata kata sarkas. Selain itu Sedan sempat akan menabrak kendaraan yang antri di SPBU dan juga beberapa awak media yang lain, perbuatan ini jelas membahayakan dan mengancam keselamatan orang lain. Andai tidak dipergoki oleh awak media sedan ini diperkirakan akan datang berkali kali guna memperlancar aksinya. Padahal pembatasan pembelian BBM sudah diterapkan oleh SPBU, namun mengapa di SPBU ini para pemain Pertalite bisa lancar menguras pertalite untuk dijual lagi dengan harga yang lebih mahal.
Masyarakat Minta APH Setempat untuk melakukan penelusuran secara transparan dan berharap tidak mengabaikan setiap informasi yang disampaikan. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran dalam pengelolaan BBM, penanganan diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Untuk itu awak media langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Turen dan ditemui oleh Pak Hendrik anggota SPKT, diberi nomor HP untuk selanjutnya diteruskan ke Pak Sutono selaku Kanit Polsek Turen. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari beliau, kenapa bisa selamban ini ada apa sebenarnya?. Apakah Dugaan ada keterikatan atau bekingan dari Polsek untuk mereka.
Selanjutnya Redaksi akan terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Saudara rosit dan Polsek Turen Malang agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terbukti. Apalagi di SPBU juga ada CCTV sebagai bukti kepengawasan, jika keterangan ini diragukan APH dan Pertamina bisa memutar ulang CCTV tersebut.
Pemerintah dan Pertamina terus mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah ditemukan Adanya dugaan penyimpangan, masyarakat diimbau melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sehingga Anda memiliki data pendukung seperti nomor polisi armada mobil / truk, waktu kejadian, foto, atau video, berita ini dapat diperkuat dengan informasi yang lebih rinci dan tetap berimbang.
Apabila Tidak ada Kelanjutannya, maka Kami sebagai awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT. Pertamina bertempat di Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas.
Penemuan dari tim khusus investigasi awak media bagian dari suatu pilar demokrasi negara yang diharapkan pihak jajaran Polda Jatim dan Mabes Polri segera ditindak lanjuti secara tegas agar diberikan sanksi-sanksi tegas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang kemudian di jual kembali dengan harga Non Subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang besar serta merugikan negara, sangat jelas sudah melanggar hukum yang Sudah ditentukan, setiap orang yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).Terkait dengan SPBU yang bekerja sama atau “main mata” dalam tindak pidana (seperti penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi), Pasal 56 yang dimaksud merujuk pada Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembantuan Kejahatan.
Berikut rincian hukum mengenai keterlibatan pihak SPBU dalam kejahatan tersebut:
1. Isi Pasal 56 KUHP (Pembantuan Kejahatan)
Pasal ini membagi pelaku pembantuan menjadi dua kategori:
• Ayat (1): Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
• Ayat (2): Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dalam konteks SPBU, jika pengelola, pengawas, atau operator dispenser secara sadar bekerja sama dengan pelangsir/penimbun untuk melayani pembelian BBM secara ilegal (misalnya pengisian berulang dengan tangki modifikasi atau jeriken tanpa izin resmi), mereka dikategorikan sebagai pembantu kejahatan
Sebagaimana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menindak tegas dan memproses hukum para pelaku penimbunan serta mafia BBM solar bersubsidi.
Poin-poin utama terkait permintaan dan instruksi tersebut meliputi:
1. Penyebab Kelangkaan: Bahlil menegaskan bahwa antrean panjang di SPBU bukan karena stok nasional kosong, melainkan akibat ulah oknum yang menimbun BBM subsidi (seperti solar dan Pertalite) dalam jumlah besar.
2. Modus Operandi: Praktik penyalahgunaan dilakukan dengan menampung solar subsidi / Pertalite menggunakan kendaraan bermodifikasi (tangki rakitan berkapasitas 700 hingga 1.000 liter) atau drum, lalu dijual kembali dengan harga industri demi keuntungan pribadi.
3. Kerugian Negara: Penimbunan ini merugikan negara karena BBM tersebut mendapat alokasi subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.
4. Arah Penindakan: Arahan ini sejalan dengan komitmen penegakan hukum dan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas seluruh jaringan mafia serta oknum pembeking penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.
Pemerintah melalui Menteri ESDM meminta ketegasan jajaran Kapolri dalam menangani hal ini, jadi selanjutnya bagaimana tindakan Kapolres Malang menindak tegas oknum BBM di wilayahnya.
PT Pertamina Patra Niaga telah menambah 41 mobil tangki di wilayah Jawa Timur dengan kapasitas total 1.184 kiloliter untuk mempercepat distribusi. Sejumlah terminal juga beroperasi selama 24 jam, dan 17 SPBU ditetapkan beroperasi penuh.
Saat ini masyarakat hanya menggantungkan satu-satunya harapan kepada APH, jika bukan mereka siapa lagi yang bisa dipercaya untuk memberantas penyelewengan BBM ini. BBM langka juga ulah beberapa oknum namun masyarakat yang harus menerima akibatnya.(Tim)

Komentar