Breaking News

Diduga Gedor Aksi Pemerasan Polisi Amankan 7 Anggota LSM dan Wartawan Gadungan di Probolinggo

Okik Direktur - Penulis
2 menit baca•4,529 tayangan

PROBOLINGGO – (Angkat Berita)Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo bergerak cepat mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat aksi pemerasan serta keresahan warga di kawasan Kabupaten Probolinggo. Penangkapan tersebut terjadi di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, pada Rabu malam (14/10/2026).

Tujuh terduga pelaku yang terdiri dari enam pria dan satu wanita ini disinyalir kerap menjalankan aksi pemerasan di berbagai lokasi di bawah wilayah hukum Polres Probolinggo.

Modus Mengaku LSM dan Wartawan

Dalam menjalankan aksi aksinya, para pelaku kedapatan menggunakan modus menyamar dan mengaku-ngaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta insan pers (wartawan). Modus ini disinyalir digunakan untuk menakut-nakuti para korban agar mau menuruti permintaan mereka.

Namun, kedatangan rombongan ini ke Desa Triwungan justru memicu perselisihan tegang dengan warga setempat yang merasa curiga dan resah atas kehadiran mereka.

Ditemukan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Kasus ini kian berbelit setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Selain meredam ketegangan antara warga dan para terduga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram yang diduga milik salah satu oknum rombongan tersebut.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Widy Purwa Apriantoro, membenarkan penangkapan serta temuan barang bukti narkoba tersebut saat memberikan keterangan resmi.

“Pengamanan tersebut dilakukan untuk mencegah situasi berkembang, menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindakan main hakim sendiri oleh warga,” ujar Iptu Widy pada Kamis (15/10/2026).

Penyelidikan Lebih Lanjut di Mapolres Probolinggo

Saat ini, ketujuh orang tersebut telah diboyong dan diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan masing-masing individu terkait:

Tindak Pidana Pemerasan: Mengusut laporan-laporan dari masyarakat yang pernah menjadi korban modus wartawan dan LSM gadungan ini.

Penyalahgunaan Narkotika: Memeriksa kepemilikan dan asal-usul barang bukti sabu seberat 1 gram yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Pihak Polres Probolinggo pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi maupun aksi pemerasan yang mengatasnamakan profesi tertentu demi menjaga kondusivitas wilayah.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer