
SUMENEP||angkatberita-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengebut penanganan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024. Setelah kasus itu dilimphakan ke Kejati, tim kejaksaan langsung memeriksa puluhan kades dan pendamping BSPS di gedung Islamic Center Bindara Saod, Sumenep, 21 Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Angkat Berita, tim Kejati memeriksa sebanyak 100 orang yang terdiri dari 50 kades dan 50 pendamping BSPS. Mereka diperiksa oleh tujuh personel kejaksaan.
Pemanggilan kades dan pendamping tersebut atas dasar Surat Kejati Jatim Nomor: B-3664/M.5.5/Fd.1/05/2025 yang ditujukan kepada Kejari Sumenep untuk selanjutnya disampaikan kepada puluhan kades dan fasilitator BSPS, baik di daratan maupun kepulauan.
Pantauan Angkat Berita di gedung Islamic Center Bindara Saod, proses pemeriksaan berjalan tertib. Eko Wahyudi, Kepala Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan juga terlihat memenuhi panggilan kejaksaan.
Ketua Dewan Penasehat Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Miskun Legiyono mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Kejati yang memanggil puluhan kades dan pendamping.
Menurutnya, dengan adanya pemeriksaan besar-besaran itu dapat menjawab pertanyaan publik, tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan korupsi kasus BSPS di ujung timur pulau Madura.
“Kami berharap proses ini mengungkap fakta sebenarnya, agar tidak memicu berkembangnya isu liar di masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim kejaksaan, terutama terkait pemanggilan kades dan pendamping, termasuk langkah selanjutnya dalam penanganan kasus yang sudah viral itu.(asm)







Komentar