SAMPANG (ANGKAT BERITA) Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, memunculkan tanda tanya serius, proyek senilai Rp195 juta yang bersumber dari APBN itu diduga mengabaikan tahapan paling mendasar dalam konstruksi saluran pasangan batu galian pondasi.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menunjukkan dugaan bahwa pasangan batu tidak diawali dengan pekerjaan pondasi sebagaimana lazimnya konstruksi saluran irigasi, pada sejumlah titik, permukaan tanah tampak hanya diratakan, kemudian batu langsung disusun dan direkatkan menggunakan adukan semen.
Jika temuan itu benar, persoalannya bukan sekedar soal metode kerja, yang dipertaruhkan adalah daya tahan bangunan yang dibiayai uang negara.
Dalam konstruksi pasangan batu, pondasi merupakan elemen yang menopang seluruh beban bangunan, tanpa pondasi yang memadai, struktur lebih rentan mengalami penurunan, pergeseran, retak, hingga kerusakan ketika menerima tekanan tanah maupun debit air yang terus berubah.
Temuan lain tak kalah mengundang perhatian, material pasangan batu diduga merupakan campuran batu gunung dengan batu sertu atau batu urugan, perbedaan karakter material terlihat cukup mencolok di beberapa bagian pekerjaan, kondisi itu menimbulkan pertanyaan lanjutan, apakah material yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Papan informasi proyek mencatat pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh P3A Sogian Makmur dengan nilai kegiatan Rp195.000.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Masa pelaksanaan berlangsung selama 60 hari kalender, mulai 22 Juni hingga 20 Agustus 2026.
Namun ketika tim media mencoba menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, jawaban yang muncul justru memperlihatkan minimnya informasi.
Penjabat Kepala Desa Sogian mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana proyek.
“Kurang tahu, Mas. Mungkin itu milik tokoh masyarakat,” ujarnya singkat.
Jawaban itu menimbulkan pertanyaan baru, bagaimana mungkin proyek yang menggunakan dana negara berjalan di wilayah desa, tetapi pemerintah desa tidak mengetahui secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya?
P3-TGAI merupakan program pemerintah yang mengedepankan prinsip swakelola, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan semestinya dapat diawasi publik, bukan justru menyisakan kebingungan mengenai siapa pengendalinya di lapangan.
Atas temuan tersebut, tim media akan meminta klarifikasi kepada Asisten Tenaga Ahli (Asta) dan Tenaga Ahli (TA) P3-TGAI Kabupaten Sampang mengenai dugaan tidak dilaksanakannya galian pondasi, kesesuaian material, serta metode pekerjaan yang diterapkan.
Konfirmasi juga akan disampaikan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku pembina Program P3-TGAI. Penjelasan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta mekanisme pengawasan yang menjadi bagian dari tanggung jawab pembina program.

Komentar