Proyek Drainase Diduga Sarat Kongkalikong, Kadis PUPR Pamekasan Dituding Mencari Pembenaran.

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan (ANGKAT BERITA) — Proyek pembangunan sistem drainase lingkungan di Jalan Bukek–Teja Timur, Kabupaten Pamekasan, kian menjadi sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp181.308.000 dan dikerjakan oleh CV. Bolivia itu, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian saluran drainase tidak dibangun sepenuhnya, melainkan memanfaatkan pagar rumah warga sebagai pembatas saluran, tidak hanya itu, material yang digunakan pada beberapa titik pekerjaan terindikasi merupakan material lama atau bekas, bukan material baru sebagaimana mestinya dalam proyek fisik pemerintah.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pamekasan Amin Jabir ST, memberikan tanggapan tertulis melalui pesan WhatsApp, ia tidak membantah adanya penggunaan material lama, namun menyebut hal tersebut diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

“Pada prinsipnya penggunaan material batu lama/batu bekas tidak dilarang dalam rangka efisiensi dan optimalisasi, dengan catatan menggunakan analisa yang sesuai (satuan analisa volume material lama sama dengan nol/kosong),” jelas Amin Jabir.

“Penggunaan material dimaksud harus sepengetahuan dan persetujuan konsultan pengawas, untuk memastikan kesesuaian analisa satuan dan volume material yang dipakai,” tambahnya. Sabtu (11/10/25).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp17 Miliar, Kadis PUTR Sumenep Diduga Enggan Ditemui

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, publik masih mempertanyakan apakah penggunaan material lama tersebut benar-benar telah melalui persetujuan tertulis konsultan pengawas, sebagaimana pernyataan Kadis PUPR.

Ironisnya, upaya media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Amin Jabir di kantornya berulang kali gagal, kadis PUPR tersebut tidak pernah berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Bahkan ketika Amin Jabir mengatakan, “Sampeyan langsung temui Kabid dan rekanannya, semua data sudah disiapkan,” pejabat dimaksud juga tidak berada di kantor

Amin Jabir Berdalih Masih PHO Di Wilayah Pademawu, kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara pejabat Dinas PUPR dengan pihak rekanan pelaksana proyek, terutama karena proyek tetap berjalan meski ada indikasi penggunaan material bekas dan pengurangan volume pekerjaan.

“Kalau pejabatnya saja tidak mau terbuka dan selalu menghindar, bagaimana publik bisa percaya? Ini harus diusut jangan sampai ada main mata antara pejabat dan pelaksana,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Nada keras juga datang dari pemerhati lingkungan. Direktur Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Tata Ruang Madura, Ahmad Fauzi, menyindir tajam sikap Kadis PUPR tersebut.

Baca Juga :  Kaca Bersalin Bening, Grendel Copot Pentingnya Audit dan Evaluasi Proyek Puskesmas Mandangin Pasca Kerusakan

“Seorang kepala dinas itu tugasnya membenahi, bukan mencari pembenaran, kalau setiap masalah selalu dicari pembenaran, berarti dia bukan solusi, dia bagian dari masalah itu sendiri, pejabat model begini cuma pandai ngeles, tapi takut transparan,” tegas Fauzi.

Ia juga menambahkan, “Kalau begini caranya, jangan mimpi Pamekasan akan maju, infrastruktur rusak, anggaran bocor, dan kepala dinasnya malah sibuk cuci tangan, ini bukan tipe pemimpin teknis, tapi pemain yang menikmati permainan.”

Proyek ini dikontrak pada 12 Agustus 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 75 hari kalender, publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Pamekasan untuk melakukan audit menyeluruh serta mengusut kemungkinan adanya praktik korupsi atau permainan anggaran dalam proyek ini.

( BBG)

 

? Catatan Redaksi:

Klarifikasi dari Kadis PUPR membuka fakta bahwa penggunaan material lama memang diperbolehkan, namun harus ada persetujuan tertulis dan mekanisme resmi, ketertutupan pejabat serta dugaan praktik kongkalikong dengan rekanan membuat proyek ini layak menjadi perhatian serius penegak hukum.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Berita Terbaru