Proyek Drainase Bukek–Teja Timur Diduga Sarat Penyimpangan, Kadis PUPR Pamekasan Berlagak Pilon

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan (ANGKAT BERITA) — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan sistem drainase lingkungan di Jalan Bukek–Teja Timur, Kabupaten Pamekasan, semakin telanjang, hingga memanas.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp181.308.000 yang dibiayai dari APBD 2025 ini kini menjadi sorotan publik dan aktivis sosial karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Bolivia dengan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender, dimulai pada 12 Agustus 2025. Namun, Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menemukan sejumlah kejanggalan yang dianggap tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua GASI, Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi bukti autentik terkait penggunaan material lama serta pemakaian pagar rumah warga untuk menunjang pelaksanaan proyek, menurutnya, praktik ini janggal dan berpotensi melanggar prosedur hukum.

“Kalau material lama dipakai dan pagar rumah warga dimanfaatkan, otomatis harus ada persetujuan tertulis dan perubahan RAB (Rencana Anggaran Biaya), kalau tidak ada, maka pekerjaan ini patut diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menjadi ajang penyimpangan,” tegas Achmad, Kamis (16/10).

Baca Juga :  Penilaian Kinerja Sekda Kabupaten Sampang dan Pj Bupati: Sama Sama "Berlagak Pilon" 

GASI menduga adanya kongkalikong antara pihak pelaksana proyek dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.

Dugaan ini diperkuat dengan sikap tertutup Kepala Dinas PUPR Amin Jabir yang tidak memberikan jawaban jelas saat dimintai konfirmasi, serta tidak mampu menunjukkan dokumen teknis maupun administrasi terkait proyek tersebut.

“Kalau semua prosedur benar, mestinya Kadis bisa tunjukkan dokumen kontrak, perubahan RAB, persetujuan teknis, dan konsultan pengawas, tapi faktanya, jawabannya muter-muter dan melempar tanggung jawab, ini bukan sekedar kelalaian, ini tanda ada yang ditutupi,” lanjut Achmad.

Tak hanya itu, GASI juga menyoroti gaya kepemimpinan Kadis PUPR yang dinilai kerap mencari pembenaran saat dikonfirmasi media.

“Kepala dinas yang selalu mencari pembenaran ketika ada temuan lapangan adalah tipe pejabat yang tidak siap membangun daerahnya, kalau setiap masalah dijawab dengan alasan, bukan dengan bukti, maka wajar publik curiga ada permainan di dalamnya,” sindir Achmad tajam.

Baca Juga :  Teladani Pahlawan, Sekda Langkat Ajak Masyarakat Terapkan Sikap Kepahlawanan dan Kesetiakawanan

GASI menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sebatas asumsi, melainkan hasil dokumentasi lapangan dan kesaksian warga sekitar, mereka berencana melaporkan proyek ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami tidak asal tuduh, kami punya bukti autentik, kalau perlu, semua ini akan kami serahkan ke APH agar diselidiki secara hukum,” tandasnya.

Menurut GASI, sikap tertutup dinas terhadap media merupakan sinyal kuat adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek, padahal, proyek dengan dana APBD merupakan kegiatan publik yang wajib transparan.

“Dana APBD itu uang rakyat. Kalau pelaksanaannya penuh kejanggalan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka ini sudah masuk ranah hukum. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Achmad.

Berita Terkait

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Berita Terbaru