Breaking News

Praperadilan Ditolak, Alasan Sadriyo “Cuma Bantu Angkat Mesin” Diuji, Kebetulan atau Bagian dari Aksi Pencurian?

Kasus Saifullah versus Sadriyo kini tidak hanya menjadi perkara dugaan pencurian biasa, tetapi juga ujian bagi aparat penegak hukum dalam me

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•201 tayangan

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) — Kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi milik Saifullah (47), warga Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, terus menjadi perhatian setelah tersangka Sadriyo (70) berdalih hanya dimintai tolong mengangkat mesin pada sekitar pukul 05.00 pagi oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Dalih tersebut kini menuai sorotan tajam dari Pemerhati Hukum Agus Sugito, yang menilai alasan tersebut tidak bisa diterima begitu saja tanpa diuji melalui pembuktian hukum yang objektif.

“Kalau seseorang berada di lokasi pengangkutan barang milik orang lain pada waktu subuh, lalu ikut membantu hanya berdasarkan ucapan sepihak yg meminta tolong kalau barang itu sudah dibeli, maka penyidik wajib menguji, mana bukti transaksinya, dan kenapa dilakukan pada jam yang tidak lazim,” tegas Agus.

Kasus ini bermula dari laporan Saifullah terkait hilangnya satu unit mesin selip padi cadangan senilai sekitar Rp4 juta serta dua sak gabah milik konsumen pada 1 November 2025 dini hari. 

Sejumlah saksi disebut melihat Sadriyo berada didekat mesin di luar lokasi gudang selep padi saat mesin diduga hendak dipindahkan.

Dalam keterangannya, Sadriyo mengaku tidak mencuri, melainkan hanya dimintai bantuan oleh pengendara motor yang mengaku mesin tersebut telah dibeli dari pemilik, namun, narasi itu justru memunculkan pertanyaan baru dari pihak korban maupun pemerhati hukum.

“Yang diuji bukan sekedar pengakuan ‘dimintai tolong’, tetapi apakah alasan itu logis, apakah ada itikad baik, dan apakah situasinya secara kasat mata patut dicurigai,” ujar Agus.

Menurutnya, alasan “hanya membantu” tidak otomatis menghapus potensi keterlibatan pidana jika kondisi yang terjadi secara nyata menunjukkan adanya kejanggalan, termasuk waktu kejadian, identitas penyuruh yang tidak dikenal, serta tidak adanya konfirmasi langsung kepada pemilik barang.

Perkara ini juga menjadi sorotan karena Sadriyo sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun, permohonan tersebut ditolak hakim, sehingga status tersangka tetap sah secara prosedural hukum.

“Ketika praperadilan kandas, berarti penetapan tersangka tidak dibatalkan secara formil, maka jika setelah itu perkara justru berlarut dengan alasan bukti kurang, publik berhak meminta penjelasan terbuka di mana letak kekurangan tersebut,” kata Agus. Rabu (29/04)

Ia menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu versi cerita, melainkan harus menelusuri secara menyeluruh siapa aktor utama, siapa yang memerintah, bagaimana mesin dikeluarkan dari gudang, dan ke mana barang itu hendak dibawa.

Kasus Saifullah versus Sadriyo kini tidak hanya menjadi perkara dugaan pencurian biasa, tetapi juga ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan apakah rangkaian fakta yang ada cukup kuat dibawa ke pengadilan atau justru berhenti di tengah jalan.

“Kalau cukup bukti, lanjutkan, kalau tidak cukup, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan perkara seperti ini menggantung karena justru akan merusak kepercayaan publik,” pungkas Agus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer