PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Komitmen Polres Pamekasan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak kembali dibuktikan, setelah sebelumnya berjanji menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, kini kasus tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 4 Juni 2026 yang diterima pelapor, Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, hasilnya, perkara dugaan penganiayaan anak tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, pada tanggal yang sama penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus yang dilaporkan sejak 15 Maret 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, peningkatan status perkara ini menjadi sinyal bahwa penyidik menilai terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih lanjut.
Pelapor, Nurhalimah, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah diambil oleh Polres Pamekasan, menurutnya, perkembangan tersebut memberikan harapan bagi keluarganya untuk memperoleh keadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Pamekasan yang telah menindaklanjuti laporan kami secara serius, naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian, kami berharap proses hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya Selasa (09/06) saat di temui di polres Pamekasan dalam rangka menghadiri undangan penyidik
Ia juga berharap penyidik dapat mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan sehingga hak-hak anak sebagai korban mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, AKP Yoyok Hardiyanto melalui dokumen resmi yang diterbitkan, Satreskrim Polres Pamekasan menegaskan bahwa penyidik akan melanjutkan serangkaian tindakan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Polres Pamekasan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Dengan telah dimulainya penyidikan, masyarakat berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga memberikan kepastian hukum.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur hukum akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sebagai bagian dari upaya Polres Pamekasan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Komentar