Bangkalan. Angkatberita.id
Pemerintah Kecamatan Kota Bangkalan terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Optimalisasi Pendataan dan Tunggakan Objek Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bangkalan, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda), PT Jasa Raharja, Polres Bangkalan, serta para kepala desa dan lurah di wilayah Kecamatan Bangkalan. Sinergi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memperkuat pendataan objek pajak sekaligus menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masih terjadi di tengah masyarakat.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Bangkalan, Muflih, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Muflih, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi bentuk partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bangkalan. Dana yang terkumpul dari sektor pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Polres Bangkalan turut memberikan pemahaman terkait aturan lalu lintas yang berkaitan dengan legalitas kendaraan bermotor. KBO Satlantas Polres Bangkalan, Bejo Hariyanta, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini aktif berkolaborasi dengan Bapenda dalam pelaksanaan operasi gabungan tertib pajak di sejumlah titik strategis.
“Kami dari Satlantas Polres Bangkalan selalu berkolaborasi dengan Bapenda Bangkalan untuk melaksanakan operasi gabungan tertib pajak di sejumlah jalur poros, termasuk kawasan Suramadu dan beberapa titik lainnya di wilayah kota,” kata Bejo.
Ia menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Sementara itu, anggota Satlantas Polres Bangkalan, Ami, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun.
“Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Informasi masa berlaku dan pengesahan tersebut dapat dilihat pada kolom yang tersedia di bagian samping STNK,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Bangkalan berharap para kepala desa dan perangkat pemerintahan di tingkat bawah dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, diharapkan tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat ditekan sehingga penerimaan daerah semakin optimal untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bangkalan yang berkelanjutan.
#Robin






Komentar