Breaking News

Pelarian Berakhir di Jalan Trunojoyo, DPO Curat Dibekuk Tim URC Polres Sampang

BBG - Redaksi
2 menit baca49 tayanganSampang Jawa Timur

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial AM (32), yang masuk dalam pencarian polisi terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

AM, warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan identitas terduga pelaku diketahui, Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan, yang bersangkutan kemudian diamankan ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko.

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, pemilik rumah hendak melakukan persiapan makan sahur dan mendapati sepeda motor Honda CRF warna hitam milik anaknya yang sebelumnya diparkir di dapur telah hilang.

Pintu dapur rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, seorang warga sempat melihat sepeda motor tersebut dibawa dua orang laki-laki menuju arah utara ke Jalan Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.

Dalam perkara tersebut, salah seorang yang diduga terlibat berinisial AS telah lebih dahulu diproses hukum dan divonis, sementara AM kemudian menjadi sasaran pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu sore.

Akibat pencurian tersebut, korban melaporkan kerugian sekitar Rp25 juta.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap AM untuk melengkapi proses penyidikan.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan dilanjutkan, penyidik juga melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk proses hukum berikutnya,” ujar Fajri.

Polisi menduga aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan motif ekonomi, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK kendaraan.

AM disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (2) KUHP.

Satreskrim Polres Sampang selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

Sumber: Hukum Kriminal/ANGKAT BERITA/Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Nasional

Artikel Populer