Probolinggo- (Angkat Berita) nekat seorang sopir pengangkut BBM bersubsidi milik Pertamina kembali terjadi, armada resmi Pertamina dengan Nopol L 8699 UCA milik PT. Sinar Jaya Intim Perkasa yang terciduk “kencing” dipinggir jalan Tol masuk dari Probolinggo Timur. “Kencing” adalah istilah untuk penggelapan BBM oleh sopir tangki dengan cara mengeluarkan cairan sebagian muatan untuk dijual kembali secara ilegal.
Dibilang cukup berani karena ia lakukan sendiri tanpa adanya kernet tepatnya Hari Rabu, 28 Oktober 2026 tepat pada pukul 19.13 WIB.

Dari peristiwa ini PT. Sinar Jaya Intim Perkasa sudah terciduk dua kali oleh awak media, pertama ditanggal 8 April 2026 pukul 14.58 WIB. Meski dari sopir yang berbeda. Hari ini awak media mencatat beberapa point yang sengaja dilanggar oleh Sunoto sopir tersebut, diantaranya :
1. Dengan sengaja tidak memakai seragam resmi Pertamina atau APD.
2. Diduga menyimpan peralatan untuk “kencing” seperti selang dan jerigen yang digunakan oleh Fauzan selaku penerima dari kegiatan tersebut.
Padahal Pertamina secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sopir yang berbuat pelanggaran ini serta pemutusan kontrak dengan perusahaan transporter yang terlibat dalam praktik ini. Pelaku penyalahgunaan BBM, terutama BBM bersubsidi, dapat dijerat pasal penyalahgunaan BBM dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang besar.
Meskipun alibi Sunoto ia tidak mengurangi quota muatan, tetapi oknum penerima yaitu Fauzan dengan leluasa mengetab BBM dalam tangki SNI. Dilokasi terdapat empat jerigen dengan dua jerigen sudah terisi, untuk menutupi kesalahan ini Fauzan mengklaim BBM tersebut digunakan untuk pertanian. Andai tidak kepergok awak media kegiatan ini pasti terus berlangsung dan tanpa diketahui berapa liter yang akan berpindah ke jerigen yang telah disediakan.
Sesuai undang undang Migas nomor 22 tahun 2001 khusus pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dengan ancaman penjara dan denda 60 miliar. Serta peraturan peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh blogger industri atau masyarakat mampu yang tidak berhak dan meningkatkan efisiensi anggaran negara dalam pemberian subsidi.
Oknum sopir yang diduga “kencing” dipinggir jalan ini melanggar SOP pengangkutan barang karena bisa membahayakan. Dari kejadian ini memberikan gambaran bahwa Sunoto tidak mencerminkan perilaku yang patut ditiru, dan juga mencoreng nama baik BPH Migas. Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang.
Dan nantinya diharapkan pada pihak BPH Migas terutama Pertamina Commerel 135 untuk bertindak tegas dan memberi sanksi mengingat PT. Sinar Jaya Intim Perkasa sudah dua kali kepergok melakukan kegiatan seperti ini. Bersambung….(Red)

Komentar