PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Observasi dan Reformasi (BIROKRASI) mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera turun tangan mengusut dugaan peredaran rokok Marllong Filter Black yang diduga diproduksi dan dikemas secara ilegal di wilayah Madura.
LSM BIROKRASI mengaku telah mengantongi informasi mengenai dugaan aktivitas produksi dan pengemasan rokok tersebut yang disebut berlangsung di Desa Blumbungan, Kabupaten Pamekasan, serta memiliki jaringan aktivitas lain di Kabupaten Sumenep.
Dalam keterangannya, LSM BIROKRASI menuding seorang pria bernama Ismail, yang disebut berasal dari Sokobanah Laok, Kabupaten Sampang, sebagai pihak yang diduga terkait dengan usaha tersebut, menurut LSM Birokrasi, Ismail diketahui tinggal di Desa Blumbungan, Pamekasan.
LSM BIROKRASI juga mengklaim lokasi yang diduga dijadikan tempat pengemasan berada di kawasan Desa Blumbungan, tepatnya di sebelah selatan SPBU menuju arah timur, di sekitar sebuah rumah besar dan gudang, selain itu, LSM menyebut terdapat lokasi lain yang diduga berada di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Kami meminta Bea Cukai tidak menutup mata terhadap informasi ini, jika benar terdapat produksi maupun peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang tidak sedikit, karena itu harus segera dilakukan penyelidikan,” tegas perwakilan LSM BIROKRASI. (Sabtu 18/07)
LSM BIROKRASI juga mendesak aparat penegak hukum bersinergi dengan Bea Cukai untuk melakukan inspeksi lapangan, menelusuri jalur distribusi, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih sebatas klaim dari LSM BIROKRASI, pihak Ismail belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut, sementara Bea Cukai juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait informasi yang disampaikan LSM.

Komentar