PAMEKASAN (ANGKAT BERITA)– Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP-JATIM) secara resmi melayangkan surat Audiensi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan terkait dugaan pengrusakan plengsengan penahan jalan yang berada di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Ketua Umum LKPP-JATIM, Syaiful Bahri, S.Pd., menjelaskan bahwa surat tersebut dikirim sebagai bentuk kepedulian lembaga terhadap aset dan fasilitas umum yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan pematangan lahan yang direncanakan akan dibangun Gudang Garam dan Lahan Pengalaman di lokasi setempat.
Menurut Syaiful Bahri, sebelumnya pihak Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan telah menyampaikan melalui via Whatsapp bahwa pihak Dinas telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan survei dan pengecekan terhadap kondisi plengsengan yang dimaksud. Namun hingga saat ini, hasil dari survei tersebut belum diketahui secara pasti oleh masyarak atas dugaan kerusakan.
“Kami telah menyampaikan surat Audiensi kepada Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan untuk mempertanyakan hasil survei yang sebelumnya diklaim telah dilakukan oleh pihak dinas. Kami berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat disampaikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat,” ujar Syaiful Bahri.

Lebih lanjut, LKPP-JATIM menilai bahwa plengsengan penahan jalan merupakan bagian dari fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara sehingga keberadaannya harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan.
Melalui surat tersebut, LKPP-JATIM meminta Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai hasil survei lapangan, kondisi terkini plengsengan penahan jalan, serta langkah-langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya kerusakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap Dinas PUPR dapat segera memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas persoalan ini. Transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
LKPP-JATIM menegaskan akan terus mengawal permasalahan tersebut hingga diperoleh kejelasan mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau perbuatan yang mengakibatkan kerusakan aset negara, maka LKPP-JATIM tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narahubung:
Syaiful Bahri, S.Pd.
Ketua Umum LKPP-JATIM
(Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur)

Komentar