
Sumenep||angkatberita-Keputusan yang di keluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) tanggal 22 mei 2025 terkait mutasi seorang petugas di UPT Puskesmas Pragaan membuat Mulyadi, S.H., M.H selaku Komisi IV DPRD Sumenep terkejut karena baru mengetahui informasi tersebut dari media Angkat Berita.
“Saya belum tau juga nih, baru juga dengar hari ini jika ada informasi evaluasi dari DinkesP2KB,”. Ucapanya melalui via telepon WhatsApp (26/05/25).
Mulyadi panggilan akrabnya merasa heran dengan hasil keputusan DinkesP2KB tersebut yang menyatakan hanya Kasubbag TU yang harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam penyediaan tabung gas oksigen sehingga berujung salah satu anggota keluarga pasien meninggal saat mencari alternatif tabung gas
Politisi dari partai demokrat yang saat ini juga menjabat sebagai ketua fraksi itu menilai yang harus betanggung jawab penuh atas terjadinya kelalaian dan ketidaktersediaan tabung gas oksigen adalah Baharudin Mutheri selaku Kepala Puskemas Pragaan.
“Seharusnya yang bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut adalah kepala puskesmas” tegasnya.
Di ketahui sebelumnya pada tanggal 22 Mei 2025, DinkesP2KB melalui N Syamsi membawa surat resmi ke UPT Puskesmas Pragaan. Isi surat resmi dari DinkesP2KB, menyatakan Kasubbag TU Naiem resmi dimutasi ke UPT Puskesmas Ganding mulai tanggal 1 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala DinkesP2KB tertanggal 22 Mei 2025.
Naiem dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas kosongnya tabung gas oksigen di UPT Puskesmas Pragaan, sehingga menyebabkan tertolaknya pasien dari desa pragaan daya pada tanggal 13 mei 2025.
Namun nahas, akibat dari penolakan itu terpaksa AB, cucu si Pasien harus mencari tabung oksigen sendiri, hingga akhirnya AB mengalami kecelakaan dan meninggal dunia pada 13 Mei 2025.(asm)







Komentar