Breaking News

Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi

Agus Banyu Biru - Penulis
3 menit baca•424 tayangan

BANGKALAN ( ANGKAT BERITA )  Kekecewaan warga Dusun Keramat, Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, terhadap pengelola tower telekomunikasi akhirnya memuncak. H. Marsudi bersama sejumlah warga yang rumahnya berada di sekitar lokasi tower mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan pintu masuk tower, menyusul somasi yang diklaim telah dilayangkan selama enam bulan tanpa mendapat tanggapan maupun kejelasan dari pihak pengelola.

Langkah tersebut menjadi bentuk protes terbuka warga atas persoalan yang selama ini mereka keluhkan. Warga menilai, pengaduan yang telah disampaikan seharusnya mendapat respons serius, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.

H. Marsudi mengungkapkan, rumahnya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi tower. Ia mengaku mengalami gangguan pada sejumlah perangkat elektronik rumah tangga, mulai dari televisi, lampu hingga kWh meter listrik. Menurutnya, gangguan tersebut semakin dikhawatirkan ketika hujan disertai petir.

“Sudah enam bulan kami melayangkan somasi, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan yang jelas dari pihak pengelola tower. Kami merasa keluhan ini seolah-olah diabaikan. Kalau memang ada persoalan, seharusnya dibicarakan dan dicarikan solusi, bukan dibiarkan tanpa kepastian,” tegas Marsudi. Rabu (14/10/2026).

Marsudi menegaskan, penyegelan pintu masuk tower tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia mengaku, warga sebelumnya telah melakukan penyegelan, namun segel tersebut sempat dibuka oleh pihak yang belum dijelaskan identitasnya. Karena belum adanya penyelesaian yang diharapkan, warga akhirnya kembali melakukan penyegelan untuk kedua kalinya.

“Ini sudah kedua kalinya kami melakukan penyegelan. Sebelumnya, pintu masuk tower ini sudah kami segel, tetapi ternyata ada yang membuka segel tersebut. Karena sampai sekarang belum ada kejelasan dan tanggapan serius dari pihak pengelola, kami bersama warga akhirnya melakukan penyegelan kembali,” tegas Marsudi.

Ia juga mempertanyakan proses pendirian tower yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya. Marsudi mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait pembangunan tower tersebut.

“Jarak rumah saya dengan tower sekitar 50 meter. Selama ini saya tidak pernah dimintai persetujuan atas berdirinya tower tersebut. Kami sebagai warga yang tinggal paling dekat tentu ingin mendapatkan kejelasan, termasuk mengenai perizinan, keamanan, dan dampak yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Menurut Marsudi, penyegelan pintu masuk tower bukanlah langkah yang muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan setelah upaya penyelesaian melalui somasi tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Warga, lanjutnya, tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian. Mereka menuntut pihak pengelola tower menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan penjelasan secara terbuka serta menindaklanjuti keluhan yang telah disampaikan.

“Kami tidak ingin terus-menerus dibiarkan dalam ketidakpastian. Kami meminta pihak pengelola datang, menemui warga, dan memberikan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah mengambil tindakan tegas seperti ini,” tandasnya.

Penyegelan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan hubungan antara pengelola infrastruktur telekomunikasi dan masyarakat sekitar tidak bisa dianggap sepele. Ketika warga mengaku telah menyampaikan keberatan selama berbulan-bulan, respons dan komunikasi terbuka dari pihak pengelola menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.

Di sisi lain, keluhan mengenai gangguan elektronik dan kekhawatiran terhadap dampak tower perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis yang objektif. Penjelasan mengenai standar keselamatan, kelengkapan perizinan, serta mekanisme penanganan pengaduan juga diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola tower mengenai somasi yang disebut telah dilayangkan selama enam bulan, keluhan warga, maupun tindakan penyegelan tersebut.

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi komitmen pengelola tower dalam membangun komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi operasionalnya. Sebab, pembangunan infrastruktur semestinya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dan penyelesaian keluhan secara bertanggung jawab.

Redaksi//

Angkatberita.id 

( MzL )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer