Sumenep||angkatberita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep berinisial IM, pada Kamis (23/04/2026).
Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Pragaan Daya.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menjelaskan bahwa penahanan IM dilakukan setelah penyidik melalui rangkaian penyidikan yang panjang.
“Berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang kami lakukan tanggal 16 April 2026, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP,”ujar Endro dalam konferensi pers di kantor Kejari Sumenep.
“Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial IM, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” tegasnya.
Endro menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menghitung total kerugian negara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tersangka IM saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Komentar