SAMPANG (ANGKAT BERITA) — Tuntutan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara terhadap terdakwa Retno Puspowati dalam perkara dugaan penipuan sembako di Kecamatan Omben menuai keberatan dari korban, Faridah (37) ia menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya yang mencapai kurang lebih Rp200 juta.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terno Pinatasari, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang pada Senin (24/02/2026) dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Faridah secara terbuka menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan menilai hukuman yang diminta jaksa terlalu ringan dibandingkan dengan nilai kerugian yang ia alami.
“Saya keberatan, kerugian saya hampir Rp200 juta, tuntutan 1 tahun 6 bulan menurut saya tidak sebanding,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan menggunakan hak hukumnya apabila putusan nantinya tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Saya akan melakukan hak saya sesuai hukum yang berlaku, saya ingin ada keadilan,” katanya.
Terkait keberatan korban yang menilai tuntutan terlalu ringan, redaksi telah mengirimkan konfirmasi kepada JPU Retno Pinatasari, SH untuk meminta penjelasan mengenai pertimbangan hukum dalam penyusunan tuntutan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas konfirmasi media.
Perkara ini bermula dari laporan korban atas dugaan penipuan dengan modus penawaran pembelian minyak goreng dan beras harga murah, pada transaksi awal, barang disebut sempat dikirim sehingga menumbuhkan kepercayaan, namun pada transaksi berikutnya, setelah korban kembali menyetorkan uang dalam jumlah besar, barang tidak pernah diterima.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sampang dan kini memasuki tahapan akhir persidangan, sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (02/03/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Komentar