SAMPANG (ANGKAT BERITA) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Retno Puspowati binti Ach. Kimahnun (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dalam perkara dugaan penipuan sembako di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (24/02/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan.
Perkara ini bermula dari laporan Faridah (37), warga Dusun Sangsang, Desa Omben, Kecamatan Omben, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penawaran pembelian minyak goreng dan beras dengan harga di bawah pasaran.
Pada transaksi awal, barang disebut sempat dikirim sehingga menumbuhkan kepercayaan, namun pada transaksi berikutnya, setelah korban kembali menyetorkan uang, barang tidak kunjung diterima.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp200 juta dan kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Sampang untuk diproses hukum.
Faridah, usai persidangan, menyatakan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, ia mengaku mengalami tekanan finansial sejak uang tersebut tidak kembali.
“Saya hanya ingin keadilan, uang itu hasil usaha dan pinjaman ke orang, sampai sekarang belum kembali,” ujar Faridah kepada wartawan.
Ia juga mengaku sempat percaya karena pada awal kerja sama, pengiriman barang berjalan lancar. “Awalnya memang ada barang yang datang, makanya saya percaya dan menambah modal. Tapi setelah itu tidak ada realisasi,” katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar menetapkan barang bukti berupa satu lembar foto bukti transfer Bank BRI dari Faridah kepada terdakwa sebesar Rp26.000.000 ke rekening atas nama Retno Puspowati, dokumentasi penyerahan uang modal usaha dan peminjaman uang sebesar Rp57.700.000, serta dokumen rekening koran Bank BRI tertanggal 1 Juni 2024 yang mencatat penerimaan transfer dari Faridah.
Penuntut umum meminta agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Faridah serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada Senin (02/03/2026) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.

Komentar