Breaking News

Kasus Pencurian Mesin Giling Padi “GASI” Audiensi Kejari Pamekasan, Soroti P-19 Berulang dan Desak Kepastian Hukum

Ia menambahkan, kewenangan penahanan berada pada penyidik, sementara kejaksaan fokus pada penelitian berkas sebelum mengambil sikap.

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•36 tayangan

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA)  — (Gabungan Aktivis Sosial Indonesia) GASI mendampingi korban dugaan pencurian mesin penggiling padi melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, Senin (27/4/2026).

Audiensi tersebut menyoroti penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut tanpa arah jelas.

Sekretaris GASI, Bambang, menegaskan bahwa status tersangka dalam perkara tersebut telah sah setelah gugatan praperadilan ditolak, namun, berkas perkara disebut telah dua kali dikembalikan oleh kejaksaan.

“Praperadilan sudah kandas, artinya status tersangka sah, tapi berkas masih bolak-balik, ini harus jelas, mau dilanjutkan atau tidak,” tegas BBG Sapaan akrabnya

Kasus ini bermula dari laporan Saifullah (47) yang kehilangan satu unit mesin selip padi cadangan serta dua sak gabah milik konsumen di Dusun Briga, Desa Dasok, pada November 2025, sejumlah saksi disebut melihat terduga pelaku Sadriyo berada di lokasi mesin yg sudah keluar dari gudang Selip, dengan cara di Bobol.

Meski demikian, hingga kini tersangka belum ditahan dan perkara belum juga naik ke tahap penuntutan, kondisi ini dinilai menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan di tempat.

BBG  menilai, pengembalian berkas secara berulang tanpa penjelasan konkret berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Kalau memang masih ada kekurangan, jelaskan secara terbuka apa yang kurang, tapi kalau memang mentok, keluarkan SP3 secara resmi, jangan digantung,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.

“Kalau tidak ada kepastian, kami akan melangkah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminta evaluasi, perkara ini tidak boleh hilang tanpa ujung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan Siswanto menyatakan bahwa berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik saat ini masih dalam tahap penelitian ulang oleh jaksa.

“Kami memastikan apakah seluruh petunjuk telah dipenuhi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewenangan penahanan berada pada penyidik, sementara kejaksaan fokus pada penelitian berkas sebelum mengambil sikap.

GASI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum, bagi mereka, perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

“Yang kami minta sederhana: lanjutkan ke pengadilan atau hentikan secara resmi. Jangan digantung,” pungkas BBG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer