Breaking News

Kasus Korupsi PEN Sampang, Kuasa Hukum Keberatan Atas Tuntutan JPU, Peran Kadis PUPR, BAPPEDA DAN BARJAS Perlu Dipertegas

Menurut Dhita, konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa tidak berdiri di atas fakta utuh persidangan, melainkan dipaksakan dan akan dipatahkan

Angkat Berita - Redaksi
3 menit baca•244 tayangan

SURABAYA (ANGKAT BERITA) – Tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hasan Mustofa dalam perkara korupsi proyek jalan lapen dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 menuai kritik keras. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara daring pada Jumat (24/04/2026), jaksa tetap pada konstruksinya, meski nilai yang dituduhkan kepada Hasan hanya Rp2.500.000 ( Dua Juta Limaratus Ribu Rupiah).

Ketimpangan antara nilai dan tuntutan ini langsung disorot tajam oleh Penasehat Hukum Hasan Mustofa, Dhita Wahyu Putranto, SH., MH., menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan mengabaikan sisi kemanusiaan.

“Nilai yang dituduhkan serta tuntutan hukuman itu ketimpangannya luar biasa, Rp2 juta harus dibayar dengan ribuan hari kehilangan kemerdekaan, ini adil atau tidak?” tegasnya.

“Hukum harus ditegakkan, tapi hukum tanpa kemanusiaan bisa berubah menjadi alat penindas,” imbuhnya.

Menurut Dhita, konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa tidak berdiri di atas fakta utuh persidangan, melainkan dipaksakan dan akan dipatahkan dalam pledoi.

“Konstruksi jaksa itu tidak masuk akal, baik secara teknis maupun aspek hukum, itu akan kami bongkar,” ujarnya.

Dalam persidangan, lanjut Dhita, justru muncul fakta-fakta baru yang memperlihatkan bahwa Hasan bukan aktor utama, ia hanya menjalankan perintah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satu yang disorot adalah peran Hafi selaku Kepala Dinas PUPR saat itu, yang disebut memiliki posisi struktural lebih tinggi dan kewenangan dalam penganggaran serta pencairan.

“Ada atasan langsung, dalam hal ini Kepala Dinas PUPR, yang memerintahkan dan justru disebut menerima aliran dana lebih besar, sedang Hasan hanya pelaksana,” tegas Dhita.

Ia juga menyinggung bahwa proses anggaran tidak berada di tangan kliennya.

“Yang menyusun itu TAPBD, melibatkan Sekda hingga kepala daerah, Hasan hanya menjalankan apa yang sudah ada dalam DIPA dan DED,” jelasnya.

Tak hanya itu, pembela juga mengangkat peran Kepala Bappedalitbang saat itu, Umi Hanik Laila, serta Kabag Barjas, R. Chalilurachman, yang dalam persidangan disebut telah memberikan petunjuk sebelum proyek dilaksanakan.

“Klien kami sudah meminta petunjuk sebagai bentuk kehati-hatian, dari Bappeda dan Barjas saat itu dinyatakan bisa dilaksanakan, tapi kenapa fakta ini tidak diangkat secara utuh oleh jaksa?” katanya.

Selain persoalan struktur dan kebijakan, pembela juga menyoroti dugaan serius dalam proses persidangan, yakni munculnya saksi yang diduga memberikan keterangan tidak benar.

“Ada saksi palsu yang merugikan klien kami. Hakim sudah memerintahkan penindakan, tapi tidak dijalankan, ini jadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Nama Surya Nofiantoro alias Nofi juga kembali mencuat sebagai pihak yang diduga mengkondisikan keterangan sejak tahap penyidikan.

“Klien kami menyatakan ada pihak yang menjamin ‘aman’ dan mengarahkan keterangan saat pemeriksaan, ini fakta yang terungkap di persidangan,” ungkap Dhita.

Dalam aspek kerugian negara, pembela menilai jaksa tidak konsisten, di satu sisi, Hasan hanya disebut menerima Rp2 juta, namun di sisi lain terdapat kerugian negara hingga Rp2,6 hingga Rp2,9 miliar.

“Kerugian miliaran itu melibatkan banyak pihak, tidak mungkin dibebankan kepada satu orang yang hanya menerima Rp2 juta,” tegasnya.

Ia bahkan menyindir pendekatan penegakan hukum dalam perkara ini.

“Jangan sampai kita memburu tikus pakai tank, biaya penegakan hukum lebih besar dari nilai yang dipersoalkan,” katanya.

Pembela juga menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah administratif, bukan pidana, mengacu pada prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium, kasus dengan nilai kecil seharusnya diselesaikan secara administratif atau melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Ini seharusnya cukup diselesaikan secara administratif, bukan dipaksakan menjadi perkara pidana besar,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak lain yang secara struktural lebih tinggi tidak ditarik dalam perkara.

“Di atas PPK masih ada PA yaitu kepala dinas, kenapa hanya Hasan yang dibebankan?” ujarnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, pembela memastikan akan membuka seluruh fakta dalam pledoi, termasuk dugaan bahwa yang terjadi adalah kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi.

“Kami yakin ini bukan pidana. Ini administratif, kami berharap majelis hakim melihat dengan nurani,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak jaksa belum memberikan tanggapan atas kritik keras dari tim pembela terkait tuntutan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer