Jalan Rp7,25 Miliar di Aceh Timur Diresmikan Saat PHO Belum Terbit, Klarifikasi Kadis PUPR Picu Pertanyaan Baru

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR/angkatberita.id – Proyek lanjutan pengaspalan ruas Jalan Kuta Binje–Alue Ie Mirah di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa peresmian proyek dilakukan ketika pekerjaan belum sepenuhnya selesai dan tahapan serah terima sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) belum dilaksanakan.

Sebelumnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.254.492.000 itu telah menuai perhatian masyarakat karena papan informasi proyek hanya mencantumkan volume pekerjaan dalam bentuk “1 Paket” tanpa menjelaskan panjang, lebar, maupun spesifikasi teknis pekerjaan secara rinci.

Sorotan semakin menguat setelah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meresmikan ruas jalan tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur disebutkan bahwa ruas jalan yang ditangani memiliki panjang total 1.447 meter yang terbagi dalam tiga segmen, dengan lebar aspal 5 meter dan lebar keseluruhan termasuk bahu jalan mencapai 6,5 meter.

Data tersebut berbeda dengan keterangan awal yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas PUPR Aceh Timur, Muslim, ST, MT, kepada media, yang menyebut panjang pekerjaan sekitar 1.300 meter dengan lebar 5 meter

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, media kembali mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Aceh Timur melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 3 Juni 2026.

Menanggapi perbedaan data tersebut, Muslim menjelaskan bahwa panjang pekerjaan yang sesuai dengan dokumen perencanaan adalah 1.447 meter.

“Sesuai RAB tiga segmen panjang 1.447 meter, lebar aspal 5 meter, bahu kiri dan kanan 75 sentimeter,” jelasnya.

Baca Juga :  Video Dun Belanda Viral, Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Minta Identitas Wartawan yang Disebut Dibuka

Ia juga menegaskan bahwa panjang 1.447 meter tersebut merupakan total pekerjaan yang tercantum dalam paket kontrak senilai Rp7,25 miliar, yang tidak hanya mencakup pengaspalan jalan tetapi juga pekerjaan saluran.

“Benar total panjang 1.447 meter, ada item lain yaitu pekerjaan saluran,” ujarnya.

Diresmikan Saat Progres Masih 98 Persen

Pertanyaan lain yang menjadi perhatian publik adalah pelaksanaan peresmian yang dilakukan saat masa kontrak proyek berdasarkan papan informasi masih tercatat berlangsung hingga 8 September 2026.

Menanggapi hal itu, Kadis PUPR menjelaskan bahwa progres pekerjaan saat peresmian telah mencapai 98 persen.

“Progres pada peresmian 98 persen karena ada waktu Bupati untuk meresmikan pada tanggal tersebut. Mengenai waktu pelaksanaan lebih cepat karena dilaksanakan oleh pihak rekanan yang profesional dan sudah siap untuk pekerjaan tersebut,” katanya.

Saat ditanya apakah seluruh pekerjaan telah selesai saat peresmian berlangsung, Muslim mengakui bahwa pekerjaan belum mencapai 100 persen.

“Belum 100 persen. Kondisi di lapangan 98 persen. Yang belum selesai pekerjaan saluran sedikit lagi,” jelasnya.

PHO Belum Dilaksanakan

Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah status PHO yang ternyata belum dilakukan saat peresmian berlangsung.

Dalam klarifikasinya, Muslim membenarkan bahwa proyek belum memasuki tahapan serah terima sementara pekerjaan ketika acara peresmian dilaksanakan.

“Belum. Dasar peresmian ada waktu dan kesempatan Bupati pada hari tersebut, karena dengan waktu tiga hari lagi pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat yang menilai pentingnya kejelasan status administrasi proyek yang telah diresmikan namun belum memasuki tahapan PHO.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di SMPN 7 Bangkalan, Wali Murid Pertanyakan Pungutan Sebesar Rp 100 Ribu 

Retakan Aspal dan Pengujian Mutu

Sebelumnya, hasil pantauan lapangan menemukan adanya beberapa titik retakan pada permukaan jalan yang baru diaspal serta bagian tertentu yang terlihat mudah terkelupas.

Menanggapi temuan tersebut, Kadis PUPR menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan perbaikan.

“Sudah dan di hari itu juga sudah diperbaiki,” katanya.

Terkait spesifikasi teknis pekerjaan, Muslim menjelaskan bahwa proyek tersebut menggunakan lapisan Base B setebal 15 sentimeter, Base A setebal 20 sentimeter, dan lapisan aspal setebal 6 sentimeter.

Sementara itu, mengenai pengujian mutu material dan hasil pekerjaan, ia menyebut proses pengujian telah dilakukan. Namun hasilnya belum dapat diakses publik.

“Sudah, mohon maaf data tersebut belum dapat diakses ke publik,” ujarnya.

Transparansi Masih Jadi Sorotan

Di tengah berbagai klarifikasi yang telah disampaikan, persoalan keterbukaan informasi masih menjadi perhatian masyarakat.

Saat ditanya apakah penulisan volume pekerjaan hanya dalam bentuk “1 Paket” pada papan proyek telah memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik, Muslim menyatakan hal tersebut menurutnya sudah cukup.

“Menurut saya sudah,” jawabnya singkat.

Meski demikian, sejumlah warga masih berharap rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, gambar rencana, hingga hasil pengujian mutu dapat dibuka secara lebih luas agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Hingga kini, proyek Jalan Kuta Binje–Alue Ie Mirah masih menjadi perhatian publik, terutama terkait perbedaan informasi yang sempat muncul, status peresmian sebelum PHO, serta belum terbukanya dokumen hasil pengujian mutu kepada masyarakat.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru