PAMEKASAN, (ANGKAT BERITA) Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kian menunjukkan pembangkangan hukum yang telanjang. Rabu (03/06)
Alih-alih gentar, pengelola tambang secara terbuka menantang publik untuk melaporkan kegiatan mereka, sikap jemawa ini disinyalir tumbuh subur akibat respon lambat aparat penegak hukum setempat.
Saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menunjukkan sikap “jinak-jinak merpati” terkesan menyambut konfirmasi media, namun menghindar untuk melakukan tindakan tegas dan justru melempar tanggung jawab.
Saat dicecar pertanyaan mengenai pembiaran aktivitas tambang yang diduga kuat tak berizin tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto meminta agar media tidak terus-menerus menyudutkan institusinya.
“Media jangan ke kita terus, ada pemerintah daerah juga,” ketus AKP Yoyok Hardianto saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu.
Pernyataan ini langsung memicu kritik tajam, kepolisian dinilai berlindung di balik birokrasi pemerintahan daerah, padahal, penindakan terhadap penambangan tanpa izin (illegal mining) jelas merupakan ranah tindak pidana murni yang menjadi wewenang penuh kepolisian di bawah payung UU Minerba.
Hal tersebut dikritik tajam oleh Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra, ia menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan mengulur waktu dan tidak tegas dalam menegakkan hukum pidana lingkungan.
Setali tiga uang, Kepala Desa Angsanah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga mengeluarkan pernyataan kontroversial, ia mengaku siap menutup aktivitas galian C di wilayahnya, namun dengan syarat yang tidak masuk akal, media harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial dan ekonomi dari penutupan tersebut.
“Kalau media mau bertanggung jawab, saya akan tutup galian C di Desa Angsanah,” ujar Kepala Desa saat ditemui terpisah.
Sikap saling lempar bola panas antara Polres Pamekasan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa ini memperpanjang catatan buram penegakan hukum lingkungan Polres Pamekasan.
Hingga saat ini, ego sektoral dan sikap enggan bertindak dari para pemangku kebijakan justru menjadi tameng bagi para pelaku tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di galian C Desa Angsanah dilaporkan masih terus beroperasi bebas, mengeruk material bumi tanpa tersentuh sanksi hukum di tengah retorika para pejabat yang saling lempar tanggung jawab.







Komentar