
Sumenep||angkatberita — Dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan satu unit mobil Toyota Hiace resmi dilaporkan ke Polres Sumenep. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 18 Februari 2026.
Pelapor, Syaifullah, melaporkan satu unit Toyota Hiace warna silver metalik dengan nomor polisi E 7166 AA yang sebelumnya dititipkan untuk usaha travel kepada terlapor berinisial E.
Dalam kronologi laporan, kendaraan dititipkan sejak September 2024. Pada 4 September 2025, terlapor menginformasikan bahwa mobil mengalami kecelakaan dan mengirimkan foto. Namun setelah dimintai keterangan lebih rinci, terlapor disebut tidak dapat menunjukkan bukti jelas atas kondisi kendaraan tersebut. Hingga kini, keberadaan mobil belum diketahui.
Pelapor mengaku telah melayangkan dua kali somasi agar kendaraan dikembalikan, namun tidak mendapat respons sebagaimana mestinya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 330 juta.
Penasehat Hukum pelapor, Moh. Sy. Maulana, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ada kepastian.
“Kami sudah menempuh langkah persuasif melalui somasi, namun tidak diindahkan. Karena itu kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penasehat Hukum pelapor Moh. Faqih Warik, S.H juga meminta agar proses penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
“Nilai kerugian cukup besar. Kami berharap penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor dan menelusuri keberadaan kendaraan. Prinsipnya, kami ingin kepastian hukum,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan pidana mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.






Komentar