
Sampang (ANGKAT BERITA) – Sejumlah wali murid SDN Karangdalam 1 menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan isi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan hari Senin kemaren (23/02) sebagai jatah tiga hari kedepan sampai hari Rabu (25/02) dengan nilai Rp24.000.
Paket tersebut berisi satu susu kotak kecil, lima butir telur puyuh, dua roti topping kacang, satu buah naga, dan satu apel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suplai paket MBG untuk sekolah tersebut berasal dari SPPG Sampang wilayah Aengsareh yang dikelola oleh Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia, beralamat di Jl. Aengsareh, Desa Aengsareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Wali murid bernama Gunawan menilai selisih antara nilai barang dan anggaran perlu dijelaskan secara rinci.
“Kalau memang Rp24 ribu untuk tiga hari, berarti sekitar Rp8 ribu per hari, dengan menu seperti itu, kami minta dijelaskan rincian harga satuannya, jangan sampai ada selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Gunawan.
Ia meminta agar pihak penyedia membuka komponen biaya secara transparan. “Susu berapa, telur berapa, roti berapa, buah berapa, tu sederhana, kalau sesuai, tentu tidak akan menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Sementara itu, wali murid lainnya, Agus Sugito, menyampaikan usulan perbaikan sistem pengadaan untuk mencegah dugaan mark-up harga.
“Saya mengusulkan agar pengadaan menu MBG menggunakan e-catalog pemerintah, di situ harga satuan sudah tercantum dan penyedianya terdaftar resmi, jadi tidak ada ruang untuk memainkan harga,” kata Agus.
Menurutnya, melalui e-catalog setiap item memiliki spesifikasi dan harga yang bisa ditelusuri. “Kalau belanja lewat sistem itu, semua tercatat, berapa harga barang, siapa penyedianya, semuanya jelas, itu akan meminimalkan potensi mark-up,” ujarnya.
Agus juga meminta agar rincian anggaran dan realisasi belanja diumumkan secara terbuka di sekolah. “Cukup pasang rincian penggunaan anggaran di papan informasi sekolah, supaya wali murid tahu dan tidak ada dugaan macam-macam,” tambahnya.
Satgas MBG tingkat Kabupaten Sampang melalui Sudarmanta menyatakan pihaknya hanya bisa menerima laporan dari penerima manfaat. “Penerima manfaat harus melaporkan ke kami, nanti kami teruskan ke BGN, karena kami masih belum menerima mandat selain hanya menerima laporan, untuk para Pengelola MBG Nakal saat ini yang berhak menutup itu BGN, kepala sekolah berhak pindah ke MBG lain kalau memang pihak MBG yang menyuplai sering tidak sesuai,” ujarnya. Selasa (24/02)
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia terkait rincian harga satuan dan komponen biaya paket MBG yang dipersoalkan wali murid.





Komentar