Breaking News

Dianggap Sepele, Unggahan Medsos Ternyata Bisa Berujung Hukum, ini Kata Jaksa di SMAN 1 Sumenep

Kompak suarakan “Think Before You Click”. Ratusan siswa SMAN 1 Sumenep bersama Kasi Intelijen Kejari Sumenep

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•254 tayangan

 

 

Sumenep||angkatberita – Hal yang dianggap sepele seperti unggahan atau komentar di media sosial ternyata bisa berujung pada persoalan hukum serius. Peringatan itu disampaikan Kejaksaan Negeri Sumenep saat menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Sumenep, Rabu kemarin (29/4/2026).

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berlangsung mulai pukul 10.45 WIB hingga 12.25 WIB dan diikuti antusias oleh siswa-siswi. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., bersama jajarannya, Aditya Budi Susetyo, S.H., dan Bambang Aji Purwanto, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sumenep Rosliy, S.Pd., M.Pd., Kepala Sekolah Sirajum Munir, M.Pd., dewan guru, serta staf intelijen Kejari Sumenep.

Dalam paparannya, Endro Riski Erlazuardi menegaskan bahwa generasi muda wajib memahami risiko besar dari aktivitas di ruang digital, khususnya terkait jejak digital yang tidak mudah dihapus.

“Jejak digital itu bersifat permanen. Sekali sesuatu diunggah ke internet, maka jejaknya akan tetap ada dan sulit dihilangkan,” kata Kasi Intelijen Endro di hadapan para siswa.

Ia mengingatkan bahwa ketidaksadaran dalam bermedia sosial kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan hukum.

“Banyak pelanggaran hukum berawal dari hal yang dianggap sepele, seperti unggahan atau komentar di media sosial. Padahal dampaknya bisa sangat serius,” tegasnya.

Endro juga menguraikan lima bentuk pelanggaran digital yang sering terjadi dan melibatkan usia pelajar. Lima pelanggaran itu adalah penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian atau hate speech, doxxing, serta konten asusila.

“Kelima bentuk pelanggaran ini sering terjadi dan banyak melibatkan usia pelajar. Ini yang harus kita cegah bersama melalui edukasi sejak dini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa aturan. Setiap tindakan di dunia digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

“Internet bukan ruang tanpa hukum. Setiap tindakan di dunia digital tetap memiliki konsekuensi hukum yang bisa menjerat siapa saja,” papar Jaksa Endro.

Untuk itu, Endro mengajak seluruh siswa agar membiasakan diri berpikir sebelum bertindak, khususnya dalam bermedia sosial.

“Pegang prinsip Think Before You Click atau Think Before You Do. Pikirkan dampaknya sebelum mengunggah atau membagikan sesuatu,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak SMAN 1 Sumenep menyambut positif kegiatan JMS. Program ini dinilai sebagai bentuk edukasi yang relevan dengan perkembangan zaman dan langkah strategis membangun generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sadar hukum dan bijak memanfaatkan teknologi.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sumenep berharap para pelajar mampu menjadi pengguna media sosial yang bertanggung jawab serta terhindar dari berbagai potensi pelanggaran hukum di era digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer