Breaking News

Dari Gapura ke Talango: Jejak Licin 3 Pelaku Curanmor Berakhir di Tangan Resmob

Komplotan ini beraksi di 3 TKP wilayah Gapura-Talango dan berhasil diungkap berkat rekaman CCTV. Komplotan ini beraksi di 3 TKP wilayah Gapu

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•6 tayangan

Sumenep||angkatberita – Jejak licin tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dari Kecamatan Gapura hingga Talango akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus komplotan curanmor lintas TKP tersebut setelah buron dari tiga laporan polisi berbeda.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026. Tiga tersangka yang diamankan yakni AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang Batang, dan ME (44) warga Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan, ketiga tersangka diduga kuat menjadi dalang aksi curanmor di tiga lokasi berbeda di wilayah Gapura dan Talango.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengembangan hingga dua pelaku lainnya ikut kami amankan,” ungkap AKP Agus, Senin (4/5/2026).

Adapun korban dalam kasus ini masing-masing berinisial H., M., dan H. Total kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Modus para pelaku terbilang klasik namun masih memakan korban. Dalam salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel.

Saat kembali, kendaraan sudah raib. Di TKP lainnya, komplotan ini mengincar kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan peran penadah hasil curian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti lima unit sepeda motor berbagai merek: Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Rekaman CCTV juga ikut diamankan sebagai bukti kunci yang mengunci pergerakan para pelaku.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengapresiasi gerak cepat jajarannya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga agar tidak lengah. Jangan tinggalkan kunci menempel dan pastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir,” tegas Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer