Breaking News

APMS Akan Kepung Kejari, Desak Status Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Kertasada Segera Naik Penyidikan

AMPS ancam akan kepung kantor Kejari Sumenep, Rabu (18/2/2026). Kejaksaan negeri sumenep dikepung AMPS dibdepan kejaksaan negeri sunenep

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•4 tayangan

AMPS ancam akan kepung kantor Kejari Sumenep, Rabu (18/2/2026).

Sumenep||angkatberita– Tekanan terhadap kian menguat. (APMS) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat, mendesak aparat penegak hukum segera menaikkan status penanganan dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Kertasada ke tahap penyidikan.

Koordinator APMS, Dedy, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika kasus tersebut hanya berhenti pada tahap klarifikasi tanpa kejelasan hukum.

“Kami minta Kejari jangan lamban. Jika benar ada pemalsuan tanda tangan kepala desa, itu bukan pelanggaran ringan. Itu pidana. Harus ada tersangka,” tegas Dedy, Minggu (15/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa tanda tangan Kepala Desa Kertasada dicatut dalam dokumen administrasi kegiatan yang dikelola Pokmas Setia Budi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Informasi yang beredar menyebutkan, dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan kelompok masyarakat yang diduga menggunakan tanda tangan kepala desa sebagai syarat administrasi pencairan atau pengesahan kegiatan.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan konsekuensi hukum serius.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, Kepala Desa Kertasada telah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen yang dimaksud. Pernyataan itu memicu polemik di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan administrasi kegiatan Pokmas tersebut.

APMS menilai, persoalan ini bukan sekadar konflik internal desa, melainkan menyangkut integritas pemerintahan dan potensi kerugian keuangan negara.

“Ini bukan masalah sepele. Jika tanda tangan kepala desa dipalsukan, berarti ada indikasi manipulasi administrasi. Kejari harus berani membongkar siapa aktor di baliknya,” lanjut Dedy.

APMS mendesak Kejari Sumenep segera memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pengurus Pokmas Setia Budi. Mereka juga meminta agar dokumen-dokumen kegiatan diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Menurut Dedy, lambannya penanganan kasus justru berpotensi menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.

“Jangan sampai publik menilai hukum tumpul. Kalau cukup bukti, segera tingkatkan ke penyidikan dan tetapkan tersangka,” tandasnya.

APMS memastikan aksi demonstrasi akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat sipil. Massa akan membawa tuntutan tegas: naikkan status perkara dan buka proses hukum secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokmas Setia Budi belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi.

APMS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“Kami tidak ingin perkara ini menguap. Ini soal kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan penegakan hukum di Sumenep,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer