
SUMENEP||https://Angkatberita.id – Dugaan praktik produksi rokok ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Sebuah perusahaan rokok (PR) bernama Paku Alam di Pamekasan, yang disebut-sebut milik pengusaha lokal berinisial H. Sugik, diduga kuat memproduksi rokok tanpa pita cukai bermerek SS Spesial.
Berdasarkan penelusuran, rokok SS Spesial ini beredar masif di berbagai wilayah Madura, merambah hingga warung-warung kecil di pelosok desa. Ironisnya, meski dugaan pelanggaran sudah lama menjadi buah bibir, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum (APH).
“Kalau di warung kampung saja gampang didapat, masak Bea Cukai nggak tahu? Mustahil,” sindir seorang warga Pamekasan.
Warga lain bahkan menuding adanya indikasi tebang pilih. Pabrik rokok kecil tanpa pita cukai sering langsung disegel, namun PR Paku Alam terkesan kebal hukum.
Aktivis Madura, Asmuni, menilai sikap pasif aparat sangat memprihatinkan. Dugaan produksi rokok ilegal bukan pelanggaran sepele. Ini merugikan keuangan negara dan menghancurkan iklim usaha sehat.
“Kalau benar PR Paku Alam milik H. Sugik memproduksi rokok ilegal, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai publik menganggap ada pembiaran atau bahkan perlindungan dari pihak tertentu,” tegasnya.
Media ini membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada H. Sugik selaku pemilik PR Paku Alam, dan pihak Bea Cukai Madura. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi belum mendapatkan jawaban.(Asm)







Komentar