Kadus di Desa Prenduan yang Residivis, Kembali Jadi Terdakwa Curanmor

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Curanmor: Ahmad Furqon, saat ikuti jalannya persidangan ke III di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

SUMENEP||https://Angkatberita.id– Nama Ahmad Furqon kembali mencuat di meja hijau. Residivis asal Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang kini menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Kampung Pesisir itu, kembali duduk di kursi terdakwa.

Furqon ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis (21/8/2025), yang digelar di gedung lama DPRD Sumenep.

Dalam sidang tersebut, korban bersama sejumlah saksi mulai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Pihak korban, Ruspandi, mendesak hakim agar menjatuhkan hukuman berat.

Baca Juga :  Webinar Yayasan Geutanyoe Bersama Haji Uma dan Kepala BP3MI Aceh Soroti Bahaya Perdagangan Orang

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” tegasnya.

Berdasarkan KUHP yang masih berlaku hingga 2026, Ahmad Furqon dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda. Namun karena statusnya sebagai residivis, Pasal 486–489 KUHP memungkinkan hakim menambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimum.

Kasus ini bermula ketika Ruspandi kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tua Furqon. Mirisnya, korban justru dipaksa menebus motornya sendiri dengan membayar Rp2 juta.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang SDN Langkap 3 Burneh, Atap dan Besi Sekolah Berhamburan

“Saat dikembalikan, kondisi motor rusak parah. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor sudah tidak ada,” ungkap Ruspandi.

Lebih jauh, Ruspandi menegaskan Furqon bukan orang baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“Dulu juga pernah ketangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. Sudah jelas dia residivis. Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan.(Asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru