
SUMENEP||https://Angkatberita.id– Nama Ahmad Furqon kembali mencuat di meja hijau. Residivis asal Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang kini menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Kampung Pesisir itu, kembali duduk di kursi terdakwa.
Furqon ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis (21/8/2025), yang digelar di gedung lama DPRD Sumenep.
Dalam sidang tersebut, korban bersama sejumlah saksi mulai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Pihak korban, Ruspandi, mendesak hakim agar menjatuhkan hukuman berat.
“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” tegasnya.
Berdasarkan KUHP yang masih berlaku hingga 2026, Ahmad Furqon dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda. Namun karena statusnya sebagai residivis, Pasal 486–489 KUHP memungkinkan hakim menambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimum.
Kasus ini bermula ketika Ruspandi kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tua Furqon. Mirisnya, korban justru dipaksa menebus motornya sendiri dengan membayar Rp2 juta.
“Saat dikembalikan, kondisi motor rusak parah. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor sudah tidak ada,” ungkap Ruspandi.
Lebih jauh, Ruspandi menegaskan Furqon bukan orang baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.
“Dulu juga pernah ketangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. Sudah jelas dia residivis. Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan.(Asm)







Komentar