Terkuak, Bea Cukai Madura Tidak Berani Menindak Rokok Cahaya Pro Memakai Pita Cukai Palsu

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: GASI Saat audensi di kanwil Jatim di hadiri Bea cukai Madura

Pamekasan, angkatberita.id  – Audensi kedua antara Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dan pihak Bea Cukai Kanwil Jatim I bersama Bea Cukai Madura kembali membuka luka lama: lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan yang dikenal sebagai sarang produksi rokok ilegal.

Rokok merek Cahaya Pro menjadi bukti telanjang, produk ini beredar bebas di pasaran dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, cukai yang seharusnya untuk kemasan 10 batang justru dipasang pada isi 12 batang. fakta ini diakui langsung oleh Kasi Intel Bea Cukai Jatim I, Widiyas Baruna, dalam pertemuan resmi bersama GASI.

Namun ironisnya, meski bukti sudah jelas, langkah tegas tidak kunjung diambil, Bea Cukai hanya berjanji “akan menarik peredaran” tanpa kepastian kapan aksi nyata dilakukan, jawaban normatif ini kian menguatkan kecurigaan publik bahwa aparat justru bermain mata dengan para produsen.

Baca Juga :  Badko HMI Jatim: Cabut Izin Travel Nakal dan Proses Hukum Pelaku Haji Ilegal

Ketua Koordinator GASI, Achmad Rifai, menyebut Bea Cukai telah mempermainkan kepercayaan publik. “Janji pada audensi pertama tidak ditepati, sekarang janji lagi, sampai kapan rakyat harus menunggu, sementara negara terus dirugikan?” tegasnya.

Lebih jauh, Achmad Rifai menuding kelemahan Bea Cukai Madura dan Kanwil Jatim I bukan sekedar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya praktik transaksional, beberapa gudang rokok ilegal bahkan diduga dijadikan “ATM berjalan” dengan setoran rutin kepada oknum aparat.

Baca Juga :  Aktivis PMII Sumenep, Tuding Ketua KNPI Cacat Pengkaderan, Buntut Musyda Dinilai Sarat Kepentingan

Lemahnya penindakan ini jelas memalukan, aparat yang digaji dari uang rakyat justru diduga membiarkan kebocoran pendapatan negara, sementara itu, suara masyarakat dan seruan aksi sipil di Pamekasan berkali-kali menggema, namun tetap dianggap angin lalu.

Dalam audensi ke-2, Senin (25/8/2025), GASI menegaskan akan membawa persoalan ini ke Senayan, pihak Bea Cukai Jatim I tidak membantah dan menyatakan “siap jika masalah ini dibawa ke pusat”. Jawaban tersebut seakan menjadi pengakuan tersirat bahwa lembaga ini memang tidak berani menindak tegas pelanggaran rokok ilegal di Madura.

Jika benar demikian, publik pantas bertanya: untuk siapa Bea Cukai bekerja untuk negara, atau untuk pabrik rokok ilegal?

(BBG)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru