BAPAS Pamekasan Tegaskan Layanan Sesuai Prosedur, Klarifikasi soal Tanda Tangan di Rumah Dinas

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tampak Bapas Pamekasan Dari depan

Pamekasan, angkatberita.id – Sejumlah keluarga narapidana dari Madura sempat menyampaikan keluhan mengenai pelayanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pamekasan, khususnya terkait proses pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), mereka menganggap ada pelayanan yang lamban dan tidak seluruhnya dilakukan di kantor.

Menanggapi hal itu, Kepala BAPAS Kelas II Pamekasan, Siti Sunariyah, menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik tetap dijalankan sesuai aturan perundang-undangan dan standar operasional yang berlaku.

Menurutnya, informasi mengenai adanya penandatanganan dokumen di rumah dinas memang benar pernah terjadi, namun hanya dalam kondisi khusus ketika pejabat mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak dapat hadir ke kantor, langkah tersebut dilakukan agar proses administrasi narapidana tidak terhambat.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Hadiri Peresmian Masjid Al-Anwar di Komplek Perkantoran

“Ini bukan bentuk pemaksaan atau pengabaian prosedur, justru kami mengambil langkah darurat supaya hak-hak narapidana tetap terpenuhi tepat waktu, tidak ada niat untuk mempersulit keluarga napi,” ujar Siti, Sabtu (30/8/2025).

Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa pelayanan di BAPAS Pamekasan selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses. Seluruh proses pengurusan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun layanan lain, tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, pihaknya memahami jika mekanisme darurat tersebut menimbulkan persepsi kurang tepat di masyarakat, karena itu, BAPAS berkomitmen melakukan evaluasi internal dan penyesuaian prosedur agar ke depan pelayanan dapat berjalan lebih optimal di kantor.

Baca Juga :  Bea Cukai Madura Tak Bernyali Lakukan Tindakan? PR Mulya Indah Dikendalikan Hayat, Diduga Beternak Pita Cukai.

“Kami sadar pelayanan publik harus mudah diakses dan tidak menimbulkan keraguan, untuk itu, setiap kritik dan masukan masyarakat menjadi bahan introspeksi bagi kami,” imbuhnya.

Siti juga membuka ruang komunikasi dan pengaduan seluas-luasnya kepada masyarakat yang mengalami kendala. “Kami ingin memastikan setiap warga mendapat layanan yang layak, semua masukan akan kami terima demi perbaikan berkelanjutan,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, BAPAS Pamekasan menegaskan kembali komitmennya menjaga integritas pelayanan publik dan meningkatkan mutu layanan agar tetap sesuai harapan masyarakat.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru