
SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Polres Sampang akhirnya menetapkan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Bunga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku, berinisial MZ dan L, sebelumnya diduga melakukan aksi keji tersebut di Desa Talambeh, Kecamatan Karang Penang, pada 25 Oktober 2024.
Konfirmasi resmi mengenai status DPO disampaikan Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Dedy Delie. Saat ditanya oleh media pada Rabu (4/12/2024), ia menyatakan dengan singkat, “Sudah, Mas,” tanpa memberikan informasi tambahan terkait upaya penangkapan pelaku.
Penetapan ini menjadi respons atas desakan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, sejak laporan dibuat dengan nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Oktober 2024, perkembangan penanganan kasus dianggap lamban dan kurang transparan.
Ibu korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan yang terkesan tertutup. “Sejak laporan dibuat, saya hanya menerima SP2HP sekali. Itupun setelah saya sendiri datang ke Polres bulan lalu,” tuturnya dengan nada kecewa. Ia juga menyatakan bahwa hingga kini, pihak keluarga belum mendapatkan kabar signifikan mengenai upaya pencarian pelaku.
Sementara itu, pernyataan kontroversial muncul dari Kepala Desa Talambeh, tempat asal salah satu pelaku. Ia menyebutkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi opsi. “Masih upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dek,” ujarnya ketika dikonfirmasi. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan potensi kompromi yang dapat mengabaikan keadilan hukum.
Bunga, yang baru berusia 14 tahun, diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual oleh MZ dan L. Ia disekap di rumah salah satu pelaku sebelum akhirnya dibuang di wilayah Pamekasan. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.
H. Suja’i, seorang aktivis lokal, mendesak Polres Sampang untuk bertindak lebih cepat. “Pelaku sudah diketahui identitasnya, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan nyata? Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sampang,” tegasnya.
Perlu diketahui Seseorang dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila telah memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam hukum. Hal ini terjadi jika tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan keberadaannya tidak diketahui. Dalam kondisi tersebut, pihak kepolisian dapat mencatat nama tersangka ke dalam DPO dan menerbitkan Surat Pencarian Orang. Surat ini menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang telah dinyatakan buron.
;;;;;;;







Komentar