Mantan Wali Santri Dipolisikan, Gegara Cemarkan Nama Baik Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer Sarina Situbondo

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Santri Dipolisikan, Gegara Cemarkan Nama Baik Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer Sarina Situbondo

SITUBONDO||ANGKAT BERITA -Pengasuh Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer Sarina Situbondo terpaksa melaporkan mantan wali santrinya ke Polres Probolinggo. Sebab, wali santri yang bernama Ida Nurul Badriyah warga Situbondo itu diduga mencemarkan nama baik ponpes. Dengan tuduhan kerap melakukan tindakan kekerasan kepada para santri.

Pengasuh Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer Sarina Situbondo Nyai Nuraini Musyifah membahtah jika ponpesnya itu melakukan tindak kekerasan pada sejumlah santri. Apa yang disampaikan mantan wali santri bernama Ida Nurul Badriyah itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Bahkan, merugikan nama baik ponpes yang dipimpinnya.

“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Ini adalah fitnah yang sangat merugikan, baik secara pribadi maupun terhadap nama baik pesantren,” katanya.

Baca Juga :  Ponpes Nurul Karomah Tegaskan Tak Lindungi Pelaku dan Dukung Penegakan Hukum

Pengasuh yang akrab disapa Nyai Ifa itu menuturkan, pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum. Karena terlapor sering memfitnah ponpes. Untuk itu dirinya berharap kasus ini bisa memberikan keadilan sekaligus pelajaran terhadap terlapor. “Saya harapuntuk semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi,” ucapnya.

Menurut dia, tindakan hukum ini diambil sebagai langkah terakhir untuk menjaga integritas lembaga dan nama baiknya. Sebab, jika dibiarkan, informasi tidak benar ini akan sangat merugikan ponpes. “Kami ingin masalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, agar kebenaran bisa terungkap,” tegas Nyi Ifa.

Baca Juga :  Pemkab Muratara Sepakati Tukar Pakai Jalan dengan Perusahaan Tambang, Akses Warga Jadi Prioritas

Sekedar diketahui, pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Jumat (3/1/2025) pukul 07.19 di jalan raya kelurahan Semampir, Kraksan, Probolinggo. Saat itu adik pelapor bernama Ach Supyadi mendapatkan telfon dari Ida Nurul Badriyah mantan wali santri selaku terlapor. Yang menyatakan bahwa anak terlapor beserta 90 persen santri lainnya mendapatkan kekerasan dengan ditempeleng beberapa kali oleh pelapor beserta suaminya.

Kejadian tidak menyenangkan tersbeut kemudian dilaporkan ke polres Probolinggo dengan dugaan pencemaran nama baik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/1/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 03 Januari 2025 pukul 22.03 WIB.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru