Insiden Intimidasi Wartawan, JTV Madura Ambil Langkah Hukum

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN|| ANGKAT BERITA – Tim Jurnalis JTV Madura resmi melaporkan seorang oknum pedagang kaki lima (PKL) ke Polres Pamekasan, Senin (13/1/2025). Laporan ini menyusul dugaan tindakan intimidasi yang dialami wartawan JTV, Abdurrahman Fauzi, saat menjalankan tugas peliputan terkait penertiban PKL di kawasan Arek Lancor, Pamekasan, pada Sabtu (11/1/2025).

Pemimpin Redaksi JTV Madura, Moh. Suhri, menjelaskan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan bentuk upaya melindungi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi atas tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Kerusakan CT Scan RSUD Sampang Picu Kemarahan Warga, Anggaran Miliaran Jadi Sorotan

“Kami melaporkan oknum PKL tersebut ke Polres Pamekasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hak-hak pers dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Suhri.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. “Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilindungi oleh undang-undang. Kami juga bertugas sebagai kontrol sosial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Peristiwa ini bermula ketika Fauzi meliput penertiban PKL oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan di kawasan Arek Lancor, Sabtu (11/1/2025). Penertiban tersebut dilakukan karena para PKL dianggap melanggar aturan dengan berjualan di area terlarang. Saat proses peliputan berlangsung, Fauzi diduga menerima ancaman dari salah seorang pedagang yang tidak terima dengan kehadirannya.

Baca Juga :  Wartawan Diduga Dianiaya Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Korban Laporkan ke Polisi

Suhri berharap pelaporan ini memberikan dampak positif bagi insan pers di lapangan, sekaligus menyadarkan masyarakat bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang. “Kami ingin memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga demi mendukung demokrasi dan memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat,” tutupnya.

 

(Ayu)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru