
SUMENEP||ANGKAT BERITA – Program bantuan pangan pemerintah berupa beras di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga penerima manfaat mengaku hanya menerima bantuan sebanyak dua kali selama Januari hingga Juni 2024. Padahal, seharusnya bantuan tersebut diberikan enam kali.
Kamis malam (19/03/2025), seorang warga Dasuk Laok yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepala desa setempat. Ia menduga kuat terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Bahkan ada warga yang hanya menerima satu kali bantuan. Ini jelas tidak sesuai dengan hak kami. Saya menduga penyalurannya tidak beres, dan sangat kecewa terhadap kepala desa,” ujarnya kepada wartawan.
Warga tersebut juga mengaku bahwa data penerima yang ada tidak selaras dengan jumlah bantuan yang diterima di lapangan, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Dasuk Laok yang ditemui di kediamannya justru membantah semua tuduhan tersebut. Ia bahkan menuding bahwa informasi yang disebarkan ke publik merupakan upaya dari mantan kepala desa—yang notabene adalah mantan suami kepala desa saat ini—untuk menjatuhkan pemerintahan desa yang sekarang.
“Itu semua tidak benar. Ini pasti ulah dari mantan kepala desa yang selalu mencari-cari kesalahan Kades aktif,” ujar Sekdes dengan nada tegas.
Tidak berhenti sampai di situ, Sekdes Dasuk Laok juga melontarkan pernyataan keras, menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi siapapun yang menuduh pihak desa.
“Saya tidak takut. Mau satu orang atau seribu orang, saya siap hadapi,” tandasnya dengan nada meninggi.
Situasi ini memicu reaksi dari kalangan pegiat hukum dan hak asasi manusia. Ahmad Amin Rifa’i, aktivis dari Lembaga Investigasi dan Advokasi Hukum dan HAM (Lidik Hukum dan HAM), menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Indikasi penyalahgunaan bantuan pangan ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berwenang agar segera diusut tuntas,” tegas Ahmad Amin.
Ia menambahkan, jika benar terjadi penyimpangan, maka tindakan hukum harus segera diambil demi keadilan bagi masyarakat penerima manfaat. Kasus ini pun kini menjadi sorotan, dan masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan di Desa Dasuk Laok tersebut.







Komentar