Peran dan Fungsi Paralegal dalam Tatanan Hukum Pidana di Indonesia

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Angkatberita.Id

Dalam sistem hukum Indonesia, upaya pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi setiap warga negara merupakan bagian penting dari prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Dalam konteks ini, paralegal memiliki peran penting sebagai bagian dari sistem bantuan hukum, khususnya dalam ranah hukum pidana.

Pengertian Paralegal

Paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, meskipun bukan advokat, dan memberikan bantuan hukum nonlitigasi di bawah koordinasi organisasi bantuan hukum. Paralegal sering berasal dari masyarakat sipil dan berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan.

Dasar Hukum Paralegal

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Pasal 1 angka 1: Bantuan hukum diberikan oleh pemberi bantuan hukum yang dapat melibatkan paralegal.

Pasal 9: Paralegal dapat memberikan bantuan hukum di bawah lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.

 

2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Baca Juga :  Sutomo Beternak Pita Cukai, Berlindung Dibalik Nama Besar H. Edi?

Pasal 2: Paralegal melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa penyuluhan, konsultasi, investigasi, dan pendampingan.

Pasal 6: Paralegal wajib mengikuti pelatihan dan sertifikasi.

Pasal 14: Dalam perkara pidana, paralegal dapat mendampingi tersangka/terdakwa dalam tahap penyidikan dan penuntutan dengan catatan dilakukan di bawah koordinasi advokat atau organisasi bantuan hukum.

 

Peran dan Fungsi Paralegal dalam Hukum Pidana

1. Pendampingan pada Tahap Awal Proses Pidana

Paralegal dapat mendampingi tersangka atau keluarga sejak awal proses penyidikan hingga penuntutan, terutama dalam hal penyampaian informasi hukum, pendampingan saat pemeriksaan awal (dengan pembatasan), serta memastikan hak-hak tersangka tidak dilanggar.

2. Pemberdayaan dan Edukasi Hukum

Paralegal berperan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk tentang hak-hak dalam proses pidana seperti hak atas pendampingan hukum, hak untuk diam, dan hak tidak disiksa.

3. Menjembatani Komunikasi antara Klien dan Advokat

Dalam banyak kasus pidana, paralegal menjadi penghubung awal antara masyarakat miskin atau marjinal dengan lembaga bantuan hukum atau advokat.

Baca Juga :  Ipda Dania Nurauliawati Resmi Jabat Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Muratara

4. Investigasi Sosial dan Pengumpulan Data

Paralegal dapat mengumpulkan informasi awal terkait kasus pidana yang dialami klien, termasuk fakta sosial dan latar belakang yang dapat meringankan dalam pembelaan.

5. Advokasi Komunitas

Dalam kasus pidana yang berdampak pada kelompok masyarakat (misalnya penangkapan massal dalam konflik agraria), paralegal bisa mengorganisir dukungan komunitas serta membantu dalam advokasi publik.

 

Pembatasan Kewenangan Paralegal

Paralegal tidak dapat:

Bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan.

Menandatangani dokumen hukum mewakili klien.

Menjalankan litigasi tanpa pengawasan atau mandat dari organisasi bantuan hukum yang sah.

Penutup

Paralegal memainkan peran strategis dalam memastikan akses terhadap keadilan dalam hukum pidana, terutama bagi kelompok rentan. Dengan dukungan regulasi dan pelatihan yang memadai, paralegal dapat menjadi mitra penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Namun, batas-batas kewenangannya harus dijaga agar tidak menyalahi ketentuan hukum positif yang berlaku.

Dani Asong

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru