Kepala Diskop UKM dan PP Sumenep Dinilai Enggan Beri Keterangan Dugaan Penjualan Pupuk di Atas HET

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 08:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskop UKM dan PP Sumenep Dinilai Enggan Beri Keterangan Dugaan Penjualan Pupuk di Atas HET

ANGKAT BERITA||Sumenep — Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Kabupaten Sumenep, M. Ramli, dinilai enggan memberikan keterangan terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh kios UD Mekar Jaya, Kecamatan Pragaan.

Pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dengan mendatangi kantor Diskop UKM dan PP Sumenep. Namun, Kepala Dinas tidak berada di tempat karena disebut sedang menghadiri acara di luar kantor.

“Pak Kadis tidak ada mas, lagi keluar ada acara,” ujar dua pria berbaju putih dan bercelana hitam yang berada di meja resepsionis.

Baca Juga :  Pemkab Muratara Sepakati Tukar Pakai Jalan dengan Perusahaan Tambang, Akses Warga Jadi Prioritas

Tidak berhenti di situ, tim redaksi kembali mencoba menghubungi M. Ramli melalui pesan WhatsApp pada 24 April 2025 sekitar pukul 10.01 WIB. Pesan tersebut berisi permohonan izin untuk menghadap dan melakukan konfirmasi terkait pemberitaan yang telah diterbitkan, lengkap dengan tautan berita yang dimaksud.

Namun pesan itu tak kunjung dibalas. Sekitar pukul 10.45 WIB di hari yang sama, tim mencoba menghubungi langsung melalui panggilan WhatsApp. Panggilan diangkat, dan terdengar suara M. Ramli.

“Waalaikum salam. Maaf mas, saya lagi ada di jalan. Terkait apa yang ingin sampean konfirmasi, silakan chat dan kirim beritanya, nanti saya akan berikan keterangannya mas,” ucap Ramli melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  West Kangean Target Ladang Usaha Migas Setelah Blok Pagerungan Besar Alami Fase Decline

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan maupun keterangan resmi yang diberikan oleh Ramli sebagaimana dijanjikan. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan keseriusan pihak terkait dalam menanggapi dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani.

Dugaan penjualan pupuk di atas HET oleh UD Mekar Jaya perlu mendapatkan perhatian serius dari dinas terkait, terlebih isu ini menyangkut hak petani atas harga pupuk bersubsidi yang seharusnya diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari prinsip good governance. Publik berhak mengetahui kejelasan dan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab atas sektor tersebut.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru