
ANGKAT BERITA||Sumenep — Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Kabupaten Sumenep, M. Ramli, dinilai enggan memberikan keterangan terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh kios UD Mekar Jaya, Kecamatan Pragaan.
Pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dengan mendatangi kantor Diskop UKM dan PP Sumenep. Namun, Kepala Dinas tidak berada di tempat karena disebut sedang menghadiri acara di luar kantor.
“Pak Kadis tidak ada mas, lagi keluar ada acara,” ujar dua pria berbaju putih dan bercelana hitam yang berada di meja resepsionis.
Tidak berhenti di situ, tim redaksi kembali mencoba menghubungi M. Ramli melalui pesan WhatsApp pada 24 April 2025 sekitar pukul 10.01 WIB. Pesan tersebut berisi permohonan izin untuk menghadap dan melakukan konfirmasi terkait pemberitaan yang telah diterbitkan, lengkap dengan tautan berita yang dimaksud.
Namun pesan itu tak kunjung dibalas. Sekitar pukul 10.45 WIB di hari yang sama, tim mencoba menghubungi langsung melalui panggilan WhatsApp. Panggilan diangkat, dan terdengar suara M. Ramli.
“Waalaikum salam. Maaf mas, saya lagi ada di jalan. Terkait apa yang ingin sampean konfirmasi, silakan chat dan kirim beritanya, nanti saya akan berikan keterangannya mas,” ucap Ramli melalui sambungan telepon.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan maupun keterangan resmi yang diberikan oleh Ramli sebagaimana dijanjikan. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan keseriusan pihak terkait dalam menanggapi dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani.
Dugaan penjualan pupuk di atas HET oleh UD Mekar Jaya perlu mendapatkan perhatian serius dari dinas terkait, terlebih isu ini menyangkut hak petani atas harga pupuk bersubsidi yang seharusnya diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari prinsip good governance. Publik berhak mengetahui kejelasan dan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab atas sektor tersebut.







Komentar