
SUMENEP||ANGKAT BERITA – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep memberikan peringatan keras kepada Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) atas dugaan pelanggaran serius dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Temuan di lapangan menunjukkan indikasi penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta praktik penggunaan dua nota, yang diduga merugikan petani kecil.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait harus segera turun tangan dan mengusut tuntas permasalahan ini.
“Dinas tentu harus segera menindaklanjuti tentang temuan di lapangan,” ujarnya dengan nada serius.
Samsiyadi, yang akrab disapa Samsi, mengingatkan bahwa isu pupuk bersubsidi bukanlah perkara remeh, karena langsung bersinggungan dengan kepentingan vital masyarakat, khususnya para petani.
“Hal ini menyangkut hajat hidup banyak orang, yaitu petani,” imbuhnya lirih namun penuh tekanan.
Ia menegaskan, pupuk bersubsidi merupakan program strategis nasional yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pertanian dan Presiden Republik Indonesia.
“Pupuk adalah atensi langsung dari pemerintah pusat. Jadi jangan main-main dengan hal yang berkaitan dengan pertanian,” tegasnya sambil mengecam dugaan praktik curang di lapangan.
Dengan kondisi tersebut, Komisi II DPRD Sumenep menuntut tindakan cepat dan transparan agar program pertanian tidak dicederai oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan hanya soal subsidi, ini soal ketahanan pangan nasional. Presiden dan wakil presiden menjadikan ini sebagai atensi utama. Maka, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab penuh,” tukas Samsiyadi.(az/uf)







Komentar