
Bandung||angkatberita – Kinerja Polresta Bandung tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, hingga saat ini pelaku penganiayaan berat terhadap seorang anak yatim berinisial J (16 tahun), masih bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pelaku bernama Wandi Setiawan, warga Kampung Bojongbungur, Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban dianiaya secara brutal: dipukul, dijatuhkan, diseret, hingga diinjak di bagian leher, dada, dan perut hingga tidak sadarkan diri. Korban nyaris kehilangan nyawa.
Laporan resmi telah dilayangkan pihak keluarga ke Polresta Bandung pada 12 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/286/V/2025/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai proses penanganan kasus tersebut.
Ibunda korban, Oom Komariah, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya tindakan dari aparat penegak hukum.
“Kami bertanya-tanya, apakah aparat bekerja maksimal? Kenapa pelaku masih bebas? Apakah karena kami keluarga miskin, nyawa anak saya tidak dianggap?” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku diduga melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.
Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan sebaliknya: tak ada penangkapan, tak ada perkembangan berarti, bahkan komunikasi dari pihak kepolisian pun terkesan minim. Upaya media untuk menghubungi pihak Humas Polresta Bandung melalui nomor resmi WhatsApp sejak 14 Mei 2025 pun belum membuahkan tanggapan apa pun hingga berita ini diterbitkan, 17 Mei 2025.
Keluarga korban dan masyarakat kini mempertanyakan komitmen Polresta Bandung dalam menegakkan hukum, terlebih saat menyangkut korban dari kalangan lemah.
“Jangan sampai nyawa anak saya hanya jadi statistik. Kami minta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(asm)







Komentar