Polresta Bandung Dinilai Lamban, Pelaku Kekerasan Brutal Terhadap Anak Yatim Masih Bebas Berkeliaran

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Depan Gedung Polresta Bandung di atas, dibawah; seorang anak yatim berinisal J, korban yang dianiaya.

Bandung||angkatberita – Kinerja Polresta Bandung tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, hingga saat ini pelaku penganiayaan berat terhadap seorang anak yatim berinisial J (16 tahun), masih bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pelaku bernama Wandi Setiawan, warga Kampung Bojongbungur, Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban dianiaya secara brutal: dipukul, dijatuhkan, diseret, hingga diinjak di bagian leher, dada, dan perut hingga tidak sadarkan diri. Korban nyaris kehilangan nyawa.

Laporan resmi telah dilayangkan pihak keluarga ke Polresta Bandung pada 12 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/286/V/2025/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai proses penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Heboh Video Tak Layak di RSUD Moh. Zyn, Aktivis Kritik Citra Pelayanan yang Dinilai Hanya Branding

Ibunda korban, Oom Komariah, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya tindakan dari aparat penegak hukum.

“Kami bertanya-tanya, apakah aparat bekerja maksimal? Kenapa pelaku masih bebas? Apakah karena kami keluarga miskin, nyawa anak saya tidak dianggap?” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku diduga melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.

Baca Juga :  Wabup Katamso Hadiri Haul dan Haflah Akhirussanah, Teken Pembangunan Ruang Kelas Baru Ponpes Al-Husna

Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan sebaliknya: tak ada penangkapan, tak ada perkembangan berarti, bahkan komunikasi dari pihak kepolisian pun terkesan minim. Upaya media untuk menghubungi pihak Humas Polresta Bandung melalui nomor resmi WhatsApp sejak 14 Mei 2025 pun belum membuahkan tanggapan apa pun hingga berita ini diterbitkan, 17 Mei 2025.

Keluarga korban dan masyarakat kini mempertanyakan komitmen Polresta Bandung dalam menegakkan hukum, terlebih saat menyangkut korban dari kalangan lemah.

“Jangan sampai nyawa anak saya hanya jadi statistik. Kami minta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru