Plh Direktur RSUD Cokot Bupati terkait Keberadaan “Pegawai Siluman”

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 13:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP||angkatberita-Keberadaan “Pegawai Siluman” di RSUD Dr H Moh Anwar membuat pimpinannya bingung alang kepalang. Buktinya, untuk memperkuat dasar rekrutmen itu, mereka justru mencokot Bupati Sumenep.

Muhammadun, korlap aksi menceritakan, saat berkoordinasi terkait dasar rekrutmen, Pelaksana harian (Plh) RSUD Dr H Moh Anwar Elya Fardasah mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 57 Tahun 2020.

Ironisnya, Perbup Nomor 57 tahun 2020 sudah kedaluarsa. Sebab, perbup tersebut sudah dua kali direvisi, yaitu diubah menjadi Perbup Nomor 52 tahun 2021 dan yang terbaru adalah Perbup Nomor 17 tahun 2023.

Baca Juga :  Diam-diam Naik Tahap Penyidikan, Sejumlah Proyek 2024 Diduga Bermasalah

“Menurut kami, itu hanya alibi dan pembodohan, karena Plh Direktur RSUD memberikan referensi yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat diakses publik,” kata Muhammadun.

Selain itu, pada perbup tersebut hanya tertulis pengaturan karyawan. “Kalau ada karyawan yg belum cukup secara pendidikan, maka Pemkab harus menfaslitasi dulu, dengan kesepakatan sebelumnya, bukan langsung masuk jadi karyawan,” terangnya.

Untuk itu, dia menganggap, penggunaan perbup dalam rekrutmen itu hanya sebagai kedok untuk menyamarkan karyawan “titipan”.

Baca Juga :  Marak Premanisme Berkedok Ormas, Bhabinkamtibmas Polres Langkat Laksanakan Sosialisasi

Seperti diberitakan, terdapat 52 orang yang digaji dari belanja pegawai. Mereka menjadi pegawai rumah sakit pelat merah itu melalui jalur Ikatan Kerja Sama (IKS).

Dari jumlah tersebut, dua diantaranya adalah spesialis anak dan onkologi. Sementara, 50 pegawai lainnya ditengarai merupakan “pegawai titipan”.

Puluhan pegawai yang diduga lewat “jalur belakang” itu terungkap saat sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) berunjukrasa di halaman Kantor Bupati, 20 Mei 2025.(asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru