
SUMENEP||angkatberita-Keberadaan “Pegawai Siluman” di RSUD Dr H Moh Anwar membuat pimpinannya bingung alang kepalang. Buktinya, untuk memperkuat dasar rekrutmen itu, mereka justru mencokot Bupati Sumenep.
Muhammadun, korlap aksi menceritakan, saat berkoordinasi terkait dasar rekrutmen, Pelaksana harian (Plh) RSUD Dr H Moh Anwar Elya Fardasah mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 57 Tahun 2020.
Ironisnya, Perbup Nomor 57 tahun 2020 sudah kedaluarsa. Sebab, perbup tersebut sudah dua kali direvisi, yaitu diubah menjadi Perbup Nomor 52 tahun 2021 dan yang terbaru adalah Perbup Nomor 17 tahun 2023.
“Menurut kami, itu hanya alibi dan pembodohan, karena Plh Direktur RSUD memberikan referensi yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat diakses publik,” kata Muhammadun.
Selain itu, pada perbup tersebut hanya tertulis pengaturan karyawan. “Kalau ada karyawan yg belum cukup secara pendidikan, maka Pemkab harus menfaslitasi dulu, dengan kesepakatan sebelumnya, bukan langsung masuk jadi karyawan,” terangnya.
Untuk itu, dia menganggap, penggunaan perbup dalam rekrutmen itu hanya sebagai kedok untuk menyamarkan karyawan “titipan”.
Seperti diberitakan, terdapat 52 orang yang digaji dari belanja pegawai. Mereka menjadi pegawai rumah sakit pelat merah itu melalui jalur Ikatan Kerja Sama (IKS).
Dari jumlah tersebut, dua diantaranya adalah spesialis anak dan onkologi. Sementara, 50 pegawai lainnya ditengarai merupakan “pegawai titipan”.
Puluhan pegawai yang diduga lewat “jalur belakang” itu terungkap saat sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) berunjukrasa di halaman Kantor Bupati, 20 Mei 2025.(asm)







Komentar