Pendiri OK OCE Syam Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Jatim Bertindak Tegas

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya||angkatberita – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Yusuf Ismail alias Ucup, pendiri OK OCE Syam, tengah menjadi sorotan publik. Polda Jawa Timur menunjukkan keseriusannya dengan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.

Pada Senin, 2 Juni 2025, dua saksi pelapor—A. Effendy, S.H. dan Noor Irfansyah—dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Unit Cyber Crime Polda Jatim. Laporan ini bermula dari pengacara Ramdhan Alqauzi, S.H., yang mencatatkan aduannya melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/185/II/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ucup diduga telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik melalui media sosial, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Karyono S.H Ketua Umum BPAI Apresiasi Kinerja Polri: “Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat”

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polda Jatim. Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi menyangkut edukasi publik tentang etika bermedia sosial,” tegas Noor Irfansyah, salah satu pelapor.

Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan mentoleransi kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Komitmen ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Lomba Burung Berkicau SMM Piala Kapolri Cup 2025,Sukses Digelar di Petrokimia Gresik

Kasus ini pun menyedot perhatian luas, mengingat keterlibatan tokoh publik dan pentingnya penegakan hukum di era digital. Penyidik menyatakan tengah bersiap menaikkan status laporan ke tahap penyelidikan (LIDIK), membuka kemungkinan Ucup akan menghadapi proses hukum yang bisa berujung pidana, bila terbukti bersalah.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami pastikan proses berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan,” ujar seorang pejabat di Polda Jatim.(amn)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru