Plesetkan Kepanjangan IKS Menjadi ‘Ingin Kerja Sendiri’, Komisi IV Janji bakal Segera Panggil Pejabat RSUD

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Atas: Anggota Komisi IV DPRD Suenep sidak di RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, 16 Juni 2025. Bawah: Contoh salinan Surat Perjanjian Ikatan Kerja Sama dengan salah satu pegawai yang ditandatangani Direktur RSUD dr Erliyati, M.Kes, lengkap dengan stempelnya.

Sumenep||https://Angkatberita.id-Pejabat RSUD Dr H Moh Anwar yang ditengarai mengkibuli anggota Komisi IV DPRD Sumenep saat sidak (inspeksi mendadak) pegawai “siluman” bukan isapan jempol.

Selain soal dasar aturan perekrutan pegawai “titipan” yang tidak jelas, pimpinan rumah sakit pelat merah itu juga memelesetkan kepanjangan IKS (Ikatan Kerja Sama).

Sontak anggota komisi yang membidangi pengawasan pelayanan kesehatan merasa terkejut dengan pernyataan pihak RSUD.

“Laporan yang kami terima, IKS itu adalah ingin kerja sendiri. Itu kan aneh,” kata Sami’oeddin, salah satu anggota Komisi IV yang ikut sidak.

Tindakan pihak RSUD yang memelesetkan IKS ditengarai sebagai upaya untuk mengaburkan persoalan sebenarnya. Sebab, dalam surat perjanjian yang ditandatangani Direktur Erliyati tertera jelas kalau kepanjangan IKS adalah Ikatan Kerja Sama (lihat foto berita).

Baca Juga :  Terjadi Banjer bandang melada daerah tanjung pura dan Aceh dapat bantuan donase dari desa mancang 2025

Untuk itu, Komisi IV berjanji masih akan mendalami kasus tersebut. Termasuk peraturan yang dijadikan dasar dalam perekrutan pegawai melalui “jalur belakang” itu.

“Itu mangkanya nanti kami akan diperdalam di komisi, termasuk regulasi yang digunakan, baik perbupnya dan permen apa yang mereka gunakan,” katanya.

Berdsarkan Surat Perjanjian dengan pegawai IKS, tertera bahwa para pihak yang bertanda tangan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 52 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun pada ketentuan tersebut tidak ada aturan mengenai diperbolehkannya merekrut pegawai “titipan”.

Untuk itu tindakan RSUD tersebut ditengarai menyalahi Perturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Pada peraturan tersebut yang diperbolehkan sebagai pegawai resmi rumah sakit adalah PNS, PPPK, dan pegawai BLUD.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD Tanimbar, Bahas APBD 2026

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi berjanji bakal memanggil pejabat RSUD dalam waktu dekat. “Minggu ini Insyaallah,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada Angkat Berita.

Seperti diberitakan, terdapat 51 pegawai yang masuk jalur IKS hingga pertengahan 2025. Informasinya, total gaji pegawai IKS yang disamarkan pada gaji pegawai BLUD sekitar Rp 318 juta tiap bulannya.

Untuk memastikan dugaan penyimpangan itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep ramai-ramai sidak ke RSUD Dr H Moh Anwar, Senin 16 Juni 2025. Namun, anggota legislator itu ditengarai hanya dikibuli. (Asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru