Transparansi Dipertanyakan! Dugaan Pungli SDN 003 Sukarami Soroti Lemahnya Pengawasan Sekolah

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu || https://angkatberita.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali mengingatkan publik pada pentingnya transparansi dan pengawasan di lingkungan pendidikan dasar.

Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan untuk acara perpisahan, penjualan sampul ijazah, hingga biaya salon bagi siswa yang tampil menari. Nilainya tidak sedikit—orang tua mengaku diminta membayar hingga Rp235.000 per anak.

“Saya harus bayar Rp185 ribu untuk acara perpisahan, Rp50 ribu untuk sampul ijazah, dan kalau anak menari, tambah lagi Rp110 ribu untuk rias,” ungkap wali murid berinisial IJ kepada media, Minggu (23/6).

Padahal, regulasi sudah sangat jelas melarang segala bentuk pungutan oleh sekolah, sebagaimana diatur dalam:

Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 Pasal 9,

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 dan 12,

serta SE Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023,

Baca Juga :  Plh Direktur RSUD Cokot Bupati terkait Keberadaan "Pegawai Siluman"

yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Saat dimintai klarifikasi, Kepala Sekolah Andi Usman, M.Pd akhirnya memberi pernyataan melalui sambungan telepon. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif Komite Sekolah dan dilakukan tanpa persetujuannya.

“Semua itu ulah Komite. Saya tidak tahu dan tidak pernah menyetujui pungutan seperti itu,” ujar Andi.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kecurigaan baru. Banyak pihak meragukan bahwa sebuah kegiatan melibatkan uang ratusan ribu dari puluhan orang tua murid bisa berlangsung tanpa sepengetahuan kepala sekolah.

“Kalau memang tidak tahu, bagaimana bisa acara tetap berjalan di lingkungan sekolah? Kegiatan pakai fasilitas sekolah, tapi kepala sekolah tidak tahu? Mustahil,” tutur seorang wali murid yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan minimnya akuntabilitas internal di tingkat sekolah. Hingga berita ini dirilis, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd, belum bisa dimintai tanggapan. Nomor ponselnya tidak aktif saat dihubungi wartawan.

Baca Juga :  RS Nindhita Siap Tempuh Jalur Hukum, Formabes Tantang Buktikan di Pengadilan "Dia Jual Gua Beli"

Pakar pendidikan menilai kejadian ini sebagai indikator buruknya sistem pengawasan berbasis partisipasi, di mana komite sekolah kerap dijadikan tameng untuk memuluskan pungutan yang sejatinya dilarang.

“Komite sekolah seharusnya menjadi representasi aspirasi masyarakat, bukan justru menjadi aktor pungutan yang membebani,” ujar seorang aktivis pendidikan di Riau.

Warga mendesak agar pihak Disdikpora segera turun tangan dan mengevaluasi kepemimpinan serta pengelolaan di SDN 003 Sukarami. Kasus ini tidak boleh berhenti di klarifikasi sepihak, tapi harus ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.

Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat khawatir praktik serupa akan terus berulang dan menjelma menjadi budaya “pungli terorganisir” yang dilegalkan diam-diam.

“Kami ingin anak-anak sekolah dengan nyaman, bukan dijadikan ladang pungutan berkedok kegiatan,” pungkas IJ.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru