
Tapung Hulu || https://angkatberita.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali mengingatkan publik pada pentingnya transparansi dan pengawasan di lingkungan pendidikan dasar.
Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan untuk acara perpisahan, penjualan sampul ijazah, hingga biaya salon bagi siswa yang tampil menari. Nilainya tidak sedikit—orang tua mengaku diminta membayar hingga Rp235.000 per anak.
“Saya harus bayar Rp185 ribu untuk acara perpisahan, Rp50 ribu untuk sampul ijazah, dan kalau anak menari, tambah lagi Rp110 ribu untuk rias,” ungkap wali murid berinisial IJ kepada media, Minggu (23/6).
Padahal, regulasi sudah sangat jelas melarang segala bentuk pungutan oleh sekolah, sebagaimana diatur dalam:
Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 Pasal 9,
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 dan 12,
serta SE Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023,
yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Saat dimintai klarifikasi, Kepala Sekolah Andi Usman, M.Pd akhirnya memberi pernyataan melalui sambungan telepon. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif Komite Sekolah dan dilakukan tanpa persetujuannya.
“Semua itu ulah Komite. Saya tidak tahu dan tidak pernah menyetujui pungutan seperti itu,” ujar Andi.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kecurigaan baru. Banyak pihak meragukan bahwa sebuah kegiatan melibatkan uang ratusan ribu dari puluhan orang tua murid bisa berlangsung tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
“Kalau memang tidak tahu, bagaimana bisa acara tetap berjalan di lingkungan sekolah? Kegiatan pakai fasilitas sekolah, tapi kepala sekolah tidak tahu? Mustahil,” tutur seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan minimnya akuntabilitas internal di tingkat sekolah. Hingga berita ini dirilis, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd, belum bisa dimintai tanggapan. Nomor ponselnya tidak aktif saat dihubungi wartawan.
Pakar pendidikan menilai kejadian ini sebagai indikator buruknya sistem pengawasan berbasis partisipasi, di mana komite sekolah kerap dijadikan tameng untuk memuluskan pungutan yang sejatinya dilarang.
“Komite sekolah seharusnya menjadi representasi aspirasi masyarakat, bukan justru menjadi aktor pungutan yang membebani,” ujar seorang aktivis pendidikan di Riau.
Warga mendesak agar pihak Disdikpora segera turun tangan dan mengevaluasi kepemimpinan serta pengelolaan di SDN 003 Sukarami. Kasus ini tidak boleh berhenti di klarifikasi sepihak, tapi harus ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.
Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat khawatir praktik serupa akan terus berulang dan menjelma menjadi budaya “pungli terorganisir” yang dilegalkan diam-diam.
“Kami ingin anak-anak sekolah dengan nyaman, bukan dijadikan ladang pungutan berkedok kegiatan,” pungkas IJ.







Komentar