
SUMENEP||https://Angkatberita.id – Aroma busuk dugaan penyimpangan di tubuh RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, Jawa Timur, kian menyengat. Kali ini, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, Tolak Amir, angkat bicara lantang.
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keberadaan 51 pegawai “siluman” di rumah sakit plat merah tersebut.
Pegawai yang dimaksud merupakan tenaga Ikatan Kerja Sama (IKS) yang tidak melalui prosedur rekrutmen resmi, namun tercatat menerima gaji secara rutin dari subbelanja pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan total mencapai Rp 273 juta setiap bulan.
“Ini bukan persoalan sepele. Kami melihat indikasi kuat adanya praktik maladministrasi bahkan penyalahgunaan wewenang,” tegas Amir.
“Jangan berlindung di balik dalih kebutuhan mendesak atau seizin Bupati. Ini soal hukum dan tata kelola keuangan negara. Tidak bisa dibenarkan begitu saja,” sambungnya.
Sikap Direktur RSUD, dr. Erliyati, yang menyatakan pengangkatan pegawai tersebut telah seizin Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo justru semakin menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, menurut Amir, justru di titik ini potensi penyalahgunaan kewenangan patut diuji.
Amir menuntut Bupati Achmad Fauzi tidak terus-menerus memilih diam. Ia mendesak agar kepala daerah tersebut “speak up” dan menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan akuntabilitas.
“Apa yang terjadi di RSUD ini telah mencederai visi-misi Bupati sendiri. Jika beliau diam, maka publik bisa menilai, ada apa sebenarnya?” katanya.
Lebih lanjut, Amir menyebut Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum yang relevan. Pasal ini menyasar siapa saja yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau pihak lain, dan merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman? Penjara maksimal 20 tahun.
“Ini bukan upaya mengkriminalisasi orang. Ini soal membenahi sistem yang diduga sudah lama dibiarkan rusak. Jika tak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Tapi kalau ada, negara jangan tutup mata,” tegas Amir.(Asm)







Komentar