Aktivis PMII Desak KPK dan Kejari Usut Dugaan Pegawai “Siluman” di RSUD Sumenep: Ada Aliran Dana Rp 273 Juta/Bulan

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri: Tolak Amir, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep. Kanan atas: Tampak depan Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Sumenep. Kanan bawah: Logo kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SUMENEP||https://Angkatberita.id – Aroma busuk dugaan penyimpangan di tubuh RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, Jawa Timur, kian menyengat. Kali ini, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, Tolak Amir, angkat bicara lantang.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keberadaan 51 pegawai “siluman” di rumah sakit plat merah tersebut.

Pegawai yang dimaksud merupakan tenaga Ikatan Kerja Sama (IKS) yang tidak melalui prosedur rekrutmen resmi, namun tercatat menerima gaji secara rutin dari subbelanja pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan total mencapai Rp 273 juta setiap bulan.

Baca Juga :  Stigma Kusta Diurai, Pernyataan dr. Intan Tampar Narasi Dinas Kesehatan Sampang

“Ini bukan persoalan sepele. Kami melihat indikasi kuat adanya praktik maladministrasi bahkan penyalahgunaan wewenang,” tegas Amir.

“Jangan berlindung di balik dalih kebutuhan mendesak atau seizin Bupati. Ini soal hukum dan tata kelola keuangan negara. Tidak bisa dibenarkan begitu saja,” sambungnya.

Sikap Direktur RSUD, dr. Erliyati, yang menyatakan pengangkatan pegawai tersebut telah seizin Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo justru semakin menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, menurut Amir, justru di titik ini potensi penyalahgunaan kewenangan patut diuji.

Amir menuntut Bupati Achmad Fauzi tidak terus-menerus memilih diam. Ia mendesak agar kepala daerah tersebut “speak up” dan menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Mahasiswa, Tegaskan Stabilitas Nasional Dimulai dari Daerah

“Apa yang terjadi di RSUD ini telah mencederai visi-misi Bupati sendiri. Jika beliau diam, maka publik bisa menilai, ada apa sebenarnya?” katanya.

Lebih lanjut, Amir menyebut Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum yang relevan. Pasal ini menyasar siapa saja yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau pihak lain, dan merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman? Penjara maksimal 20 tahun.

“Ini bukan upaya mengkriminalisasi orang. Ini soal membenahi sistem yang diduga sudah lama dibiarkan rusak. Jika tak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Tapi kalau ada, negara jangan tutup mata,” tegas Amir.(Asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru