
SUMENEP||https://Angkatnerita.id– Aksi brutal debt collector kembali terjadi diKabupaten Sumenep. Seorang warga berinisial MR (30) menjadi korban penarikan paksa sepeda motor oleh sejumlah pria yang mengaku dari perusahaan pembiayaan ADIRA dan FIF. Ironisnya, perampasan itu dilakukan di jalan raya tanpa dilengkapi surat resmi maupun putusan pengadilan.
Peristiwa terjadi di Jl. HOS Cokroaminoto, Pajagalan, Rabu siang (23/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. MR, yang saat itu tengah mengendarai motornya menuju tempat kerja, tiba-tiba diadang oleh lima pria tak berseragam.
“Mereka langsung memepet saya, minta STNK, lalu menyuruh turun dan menyerahkan motor. Saya tanya mana surat putusan pengadilan, mereka tidak bisa tunjukkan,” ungkap MR dengan nada kesal.
MR mengaku memang memiliki tunggakan cicilan dua bulan, namun menyesalkan tindakan sewenang-wenang tersebut. “Saya punya rumah, bukan kabur. Tapi mereka tarik motor saya di jalanan seperti maling. Anak saya sampai trauma,” ujarnya.
Dalam kondisi terdesak, para penarik motor diduga memaksa korban menandatangani surat serah terima kendaraan, upaya yang dinilai sebagai modus legalisasi perampasan.
“Ini perampasan terselubung. Mereka minta tanda tangan, seolah-olah pemilik menyerahkan secara sukarela. Padahal jelas dilakukan dengan tekanan di ruang publik,” ujar Asmuni, seorang aktivis sosial yang turut mengecam insiden tersebut.
Asmuni mengaku sudah menerima lebih dari tiga laporan serupa dari warga lainnya. “Ini bukan kejadian pertama. Sudah tiga motor yang ditarik paksa di tengah jalan, semuanya mengarah ke debt collector dari ADIRA dan FIF,” tegasnya.
Sikap arogan para debt collector ini jelas melanggar aturan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan oleh petugas yang memiliki sertifikasi resmi.
“Kalau tidak ada putusan pengadilan, penarikan kendaraan bisa dikategorikan sebagai perampasan. Ini tindak pidana, bukan sekadar penagihan,” tegas Asmuni.
Ia pun mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum tegas atas praktik ilegal ini. “Jangan sampai jalanan kita jadi arena pembegalan berkedok penagihan. Aparat harus bertindak sebelum warga bertindak sendiri,” pungkasnya.(Asm)







Komentar