Teror di Jalanan: Debt Collector ADIRA dan FIF Rampas Motor Tanpa Putusan Pengadilan, Warga Sumenep Geram

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri: Asmuni Aktivis Sumenep. Kanan: Ilustrasi Debt colector saat merampas motor.

SUMENEP||https://Angkatnerita.id– Aksi brutal debt collector kembali terjadi diKabupaten Sumenep. Seorang warga berinisial MR (30) menjadi korban penarikan paksa sepeda motor oleh sejumlah pria yang mengaku dari perusahaan pembiayaan ADIRA dan FIF. Ironisnya, perampasan itu dilakukan di jalan raya tanpa dilengkapi surat resmi maupun putusan pengadilan.

Peristiwa terjadi di Jl. HOS Cokroaminoto, Pajagalan, Rabu siang (23/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. MR, yang saat itu tengah mengendarai motornya menuju tempat kerja, tiba-tiba diadang oleh lima pria tak berseragam.

“Mereka langsung memepet saya, minta STNK, lalu menyuruh turun dan menyerahkan motor. Saya tanya mana surat putusan pengadilan, mereka tidak bisa tunjukkan,” ungkap MR dengan nada kesal.

Baca Juga :  Aksi Demo Mahasiswa Universitas Madura: Menolak Pengesahan UU TNI yang Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

MR mengaku memang memiliki tunggakan cicilan dua bulan, namun menyesalkan tindakan sewenang-wenang tersebut. “Saya punya rumah, bukan kabur. Tapi mereka tarik motor saya di jalanan seperti maling. Anak saya sampai trauma,” ujarnya.

Dalam kondisi terdesak, para penarik motor diduga memaksa korban menandatangani surat serah terima kendaraan, upaya yang dinilai sebagai modus legalisasi perampasan.

“Ini perampasan terselubung. Mereka minta tanda tangan, seolah-olah pemilik menyerahkan secara sukarela. Padahal jelas dilakukan dengan tekanan di ruang publik,” ujar Asmuni, seorang aktivis sosial yang turut mengecam insiden tersebut.

Asmuni mengaku sudah menerima lebih dari tiga laporan serupa dari warga lainnya. “Ini bukan kejadian pertama. Sudah tiga motor yang ditarik paksa di tengah jalan, semuanya mengarah ke debt collector dari ADIRA dan FIF,” tegasnya.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Geram! Polisi Sampang Dinilai Lemah Tangani Kasus Anak

Sikap arogan para debt collector ini jelas melanggar aturan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan oleh petugas yang memiliki sertifikasi resmi.

“Kalau tidak ada putusan pengadilan, penarikan kendaraan bisa dikategorikan sebagai perampasan. Ini tindak pidana, bukan sekadar penagihan,” tegas Asmuni.

Ia pun mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum tegas atas praktik ilegal ini. “Jangan sampai jalanan kita jadi arena pembegalan berkedok penagihan. Aparat harus bertindak sebelum warga bertindak sendiri,” pungkasnya.(Asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru