
SUMENEP||https://Angkatberita.id-Terus menyeruak kepermukaan, bau busuk aroma penyimpangan Perusahaan Rokok (PR) Mulya Indah, yang berada di Jln Raya Lenteng, No 5 Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, diduga tidak berproduksi namun terus mendapatkan jatah pita cukai.
Warga sekitar mengatakan praktik tersebut sudah lama berlangsung, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Bea Cukai (BC) Madura. Dinilai tidak mempunya nyali lakukan penindakan.
“Kondisi seperti ini memang sudah lama mas tidak berproduksi, sudah biasa kami lihat setiap hari, tidak ada aktifitas,” ucap warga yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, PR tersebut terindikasi sengaja menjadi peliharaan (BC) Madura. Berdasarkan informasi yang diterima Angkat Berita, PR Mulya Indah dikendalikan oleh Hayat.
Aktivis pengawas rokok ilegal Sumenep, Asmuni, secara tegas mengatakan Bea Cukai telah gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Sampai hari ini PR Mulya Indah tidak terdengar kabar dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Madura. Hal itu membuktikan kebancian BC Madura,” tegasnya.
Berdasarkan fakta dan realita dilapangan sudah menunjukkan penyimpangan, Yang mana seharusnya pihak terkait berani mengambil tindakan tegas kepada PR nakal yang hanya mementingkan keuntungan dirinya sendiri.
Ia meminta Bea Cukai Madura sudah sepantasnya lakukan audit PR tersebut, potensi kerugian Negara akibat penyempingan secara fiskal “Beternak Pita Cukai”.
“Tidak ada alasan pihak Bea dan Cukai Madura untuk tidak membekukan serta mencabut NPPBKC PR Mulya Indah,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada langkah tegas yang diambil oleh otoritas terkait. Hayat, yang diduga kendalikan PR Mulya Indah pun belum memberikan klarifikasi, lantaran pihak media mengalami beberapa kendala.(Asm)







Komentar